Halaman ini tervalidasi
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG KEPENDUDUKAN ORANG ASING.
(UDar. No. 9 th. 1955, tgl. 31 Mei, diund. pada tgl. 9-6-1955 dl. L.N. No. 33 1955 g. telah disahkan mendjadi U. dg. U. No. 1 th. 1961 = LN. No. 3,61).
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa perlu diadakan peraturan mengenai kependudukan orang asing;
bahwa karena keadaan-keadaan jang mendesak, peraturan ini perlu segera diadakan;
Mengingat : pasal-pasal 6 dan 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Memutuskan :
- Mentjabut ketentuan- ketentuan jang bertentangan dengan ketentuan ketentuan dibawah ini;
- Menetapkan :
Undang-undang Darurat tentang kependudukan orang asing.
P. 1. Djika didalam salah satu pasal berikut dalam Undang-undang Darurat ini dipakai perkataan:
- „bertempat tinggal” artinja berada di Indonesia dengan izin masuk, menurut aturan-aturannja;
- „anak” artinja anak jang sah, disahkan, diakui atau diangkat dengan sah, jang umurnja dibawah 18 tahun dan belum kawin;
- „isteri” artinja jang sah dan tidak bertjerai medja dengan suaminja („van tafel en bed gescheiden”).
P. 2. Orang asing mendjadi penduduk Negara Indonesia, djikalau dan selama ia menetap di Indonesia.
P. 3. (1) Orang asing menetap di Indonesia, djika ia mendapat izin bertempat tinggal disini setelah izin masuknja habis berlaku.
Selandjutnja izin itu disebut izin menetap.
Izin menetap itu hanja dapat diberikan kepada orang asing jang sudah 15 tahun berturut-turut bertempat tinggal di Indonesia.
Ketentuan ini tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 6 ajat 2.
(2) Isteri dari orang asing tersebut diatas selama dalam perkawinan, dianggap menetap di Indonesia, sesudah ia bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Anak dari seorang bapak atau , djika ia tidak ataupun tidak lagi mempunjai bapak, dari seorang ibu jang menetap di Indonesia, dianggap menetap di Indonesia, sesudah ia bertempat tinggal di Indonesia.
(4) Orang asing jang tidak mendapat izin menetap harus keluar atau dikeluarkan dari Indonesia.
187