Halaman ini tervalidasi
P.P. PENDAFTARAN ORANG ASING.
P. 6. Barangsiapa mempunjai suatu surat imigrasi jang tidak berlaku lagi diwadjibkan menjerahkannja sendiri atau dengan surat atas tanggungan sendiri dalam waktu empat belas hari kepada Kepala Kantor Imgrasi dari tempat tinggalnja, ketjuali kalau Menteri Kehakiman menundjuk pedjabat lain,
P. 7. Tjara pendaftaran selandjutnja diatur oleh Menteri Kehakiman. (T.L.N. 593)
P. 8. Barangsiapa tidak memenehi atau tidak lengkap memenuhi suatu kewadjiban jang dipikulkan kepadanja menurut pasal 2, pasal 4, pasal 5, pasal 6 atau suatu aturan dari Menteri Kehakiman berdasarkan pasal 7 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanja satu tahun atau hukuman denda selinggi-tingginja seratus ribu rupiah.
Pasal Peralihan.
P. 9. Barangsiapa pada saat berlakunja peraturan ini mempunjai suatu surat imigrasi jang tidak berlaku lagi diwadjibkan menjerahkannja menurut jang ditentukan oleh pasal 6 dalam waktu empat belas hari sesudah saat tersebut.
P. 10. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaja dsb.
PENDJELASAN (T.L.N. 569 jo, 682).
Pendjelasan umum.
Untuk melaksanakan dengan saksama pengawasan terhadap orang asing, perlu diketahui ditempat-tempat mana mereka berada di Indonesia, berapa djumlah mereka itu, apa pekerdjaan dan kedudukan-sipil mereka dan lain-lain keterangan lagi. Satu-satunja djalan untuk memperoleh keterangan-keterangan ini ialah mengadakan pendaftaran bagi mereka.
Dengan pendaftaran orang asing itu dapat pula diketahui apakah mereka berada di Indonesia setjara sah atau tidak, sehingga terhadap mereka jang ternjata telah memasuki segeri kita ini melalui djalan jang illegal dapat diadakan tindakan selajaknja.
Banjak pula diantara orang asing jang meskipun setjara sah berada di Indonesia telah kehilangan surat imigrasinja berhubung dengan pergolakan-pergolakan dalam masa jang lampau. Pada saat pendaftaran itu mereka dapat diberikan surat jang baru jang seragam dalam tiap-tiap djenisnja, keseragaman mana tidak ada pada waktu ini berhubung dengan peraturan-peraturan jang saling berganti sedjak dahulu ini.
Pendjelasan pasal demi pasal.
P. 1. Guna dapat melaksanakan pengawasan jang senantiasa berlangsung terus, maka disamping mengadakan daftar orang asing, Menteri Kehakiman ditugaskan pula untuk memelihara daftar tersebut.
177