Halaman ini tervalidasi
P.P. PENDAFTARAN ORANG ASING.
Memutuskan :
Menetapkan : Peraturan Pemerintahi tentang Pendaftaran Orang Asing.
P. 1. Menteri Kehakiman mengadakan dan memelihara daftar orang asing untuk seluruh Indonesia.
P. 2. (1 ) Tiap-tiap orang asing jang berada di Indonesia diharuskan mendaftarkan diri kepada pedjabat jang ditundjuk oleh Menteri Kehakiman. (T.L.N. 593)
(2) Bagi orang asing jang baru masuk di Indonesia pendaftaran itu harus dilakukan olehnja dalam waktu satu minggu sesudah ia masuk di Indonesia.
(3) Bagi orang asing jang sudah ada di Indonesia pendaftaran itu harus dilakukan olehnja paling lambat dalam waktu enam bulan sesudah peraturan ini mulai berlaku.
(4) (dit. dg. L.N. 95/54) Menurut Kehakiman dapat memperpandjang waktu enam bulan termaksud dalam ajat 3 wilaiah tertentu apabila keadaan diwilajah itu memerlukan.
P. 3. Jang dibebaskan dari kewadjiban termaksud dalam pasal 2 ialah:
- mereka jang, mendapat idzin untuk tinggal sementara waktu di Indonesia paling lama untuk tiga bulan;
- orang tua atau wali untuk anak-anak jang belum berumur dua tahun:
- orang-orang asing jang tersebut dalam pasal Undang-undang Pengawasan Orang Asing, selama mereka melakukan tugasnja.
P. 4. Tiap-tiap orang asing, ketjuali jang tersebut dalam pasal 7 Undang-undang Pengawasan Orang Asing, diharuskan mempunjai surat imigrasi jang diperlukan.
P. 5. (1) Tiap-tiap orang asing diwadjibkan memberikan segala keterangan mengenai dirinja, namanja, kewarga-negaraannja, pekerdjaannja, kedudukan-sipilnja, nama-nama anggota keluarganja dan lain-lain keterangan dan bantuan jang diperlukan untuk mengenal dirinia. seperti fotonja, tjap djarinja dan sebagainja.
(2) Tiap-tiap orang asing diwadjibkan pula dalam waktu empat belas hari melaporkan perubahan-perubahan tentang hal-hal jang dimaksudkan ajat 1 pasal ini
176