Halaman ini tervalidasi
UNDANG-UNDANG PENGAWASAN ORANG ASING.
P. 4. Tiap-tiap orang asing jang berada di Indonesia diwajibkan memberikan segala keterangan atau bantuan jang diperlukan untuk mengenal dirinja.
P. 5. (1) Orang-orang asing jang berbahaja untuk ketenteraman, kesusilaan atau kesedjahteraan umum atau tidak mengindahkan peraturan-peraturan jang diadakan bagi orang-orang asing jang berada di Indonesia, oleh Menteri Kehakiman:
- dapat diharuskan untuk berdiam pada sesuatu tempat jang tertentu di Indonesia;
- dapat dilarang untuk berada dibeberapa tempat jang tertentu di Indonesia dari mana ia harus pergi;
- dapat dikeluarkan dari Indonesia, meskipun ia penduduk Negara.
(2) Surat keputusan Menteri Kehakiman dalam mendjalankan kekuasaannja menurut ajat 1 bermuat alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan.
(3) Sebelumnja orang asing jang menurut ajat 1 huruf c pasal ini dikeluarkan dari Indonesia ia dimasukkan dalam tahanan dahulu dengan diberi kesempatan untuk membela diri.
Lamanja tahanan itu tidak boleh melebihi waktu satu tahun.
(4) Ajat 1 pasal ini tidak mengurangi hak orang asing untuk meninggalkan Indonesia atas biaja sendiri djikalau ia tidak tersangkut lagi dalam perkara pidana dan semua kewadjiban-kewadjibannja terhadap Republik Indonesia dipenuhinja.
P. 6. (1) Barangsiapa jang dikenakan pasal 5 ajat 1 dan mengaku dirinja warga-negara Republik Indonesia, dapat mengadjukan permohonan kepada Pengadilan jang daerah hukumnja meliputi tempat tinggalnja orang itu, untuk menetapkan bahwa pasal tersebut tidak berlaku baginja.
(2) Pengadilan jang berhak menurut ajat 1 ialah Pengadilan Tinggi.
P. 7. Undang-undang ini tidak berlaku bagi:
- pedjabat-pedjabat diplomatik dan konsoler asing;
- pegawai-pegawai organisasi-organisasi antar-negara jang diberikan kedudukan jang dapat disamakan dengan kedudukan mereka jang disebut pada huruf a. (L.N. 52/1954 p. 3 ruas c)
P. 8. Undang-undang Darurat ini disebut „Undang-undang Pengawasan Orang Asing” dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaja dsb.
174