Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/265

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

ORDONANSI IZIN MASUK 1949.


MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT:

Membatja surat-surat dari Sekertaris Negara, Kepaia Departemen Keuangan jang lampau, tertanggal 29 Desember 1948 No. D.B. 4-3-14 dan 25 Oktober 1949 No. 198759,
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan pasal 1 ajat 1 sub b ,,Ordonansi Izin Masuk 1949" (Staatsblad 1949 No. 331 ) selain dari pedjabat-pedjabat Djawatan Imigrasi, djuga dianggap perlu menundjuk pedjabat-pedjabat Bea dan Tjukai dalam daerah pemungutan bea, jang akan melakukan pekerdjaan-pekerdjaan imigrasi dalam hal pendaratan dipelabuhan-pelabuhan jang tidak termasuk dalam pelabuhan pendaratan";
Mengingat pasal 1 ajat 1 sub b „ Ordonansi Izin Masuk 1949" (Staatsblad 1949 No. 331);
Dengan persetudjuan Menteri Keuangan,

M e m u t u s k a n :

Menetapkan sebagai berikut :
P e r t a m a : Menundjuk sebagai jang berkuasa, kepada siapa oleh orang orang jang datang dari luar negeri ke Indonesia pada pelabuhan jang bukan ..pelabuhan pendaratan" harus dilakukan pemberitahuan jang diwadjibkan tentang kedatangannja itu, pedjabat pertama dari Djawatan Bea dan Tjukai ditempat itu:
K e d u a : Keputusan ini dianggap berlaku mulai tanggal 1 Djuli 1950.Petikan, dsb.
(2) Kewadjiban, termaksud dalam ajat (1) tidak mengenai:
  1. mereka jang telah memberitahukan tentang kedatangannja kepada pedjabat Urusan Pendaratan diatas kapal jang sedang membawanja atau jang telah membawanja masuk ke Indonesia;
  2. penumpang-penumpang jang hanja singgah di Indonesia untuk meneruskan perdjalanannja kelain negeri dan tidak bepergian keluar dari batas wilajah jang diawasi oleh Djawatan Bea dan Tjukai ,
P. 2 (1) Oknum-oknum jang datang dari luar negeri :
  1. jang tidak mempunjai dengan sah sesuatu paspor atau surat bukti legitimasi (keterangan diri) jang masih terpakai (laku),
  2. jang termasuk dalam salah satu diantara golongan-golongan termaksud dalam pasal 1 ajat ( 1 ) Penetapan Izin Masuk jang tidak mempunjai dengan sah sesuatu Kartu Izin Masuk jang masih terpakai. a dan b jang datang memberitahukan dirinja kepada atau diketemui' oleh salah seorang dari para pemegang kuasa termaksud dalam pasal 1 ajat ( 1 ) ruas b djika perlu dengan bantuan dari pihak bertangan besi" (polisi) harus diantarkan oleh sipemegang kuasa itu kepada Kepala Kantor Imigrasi dalam wilajah siapa termasuknja pangkalan (tempat perumahan) orang itu , terketjuali apabila ia dengan segera berangkat keluar negeri atau lantas menudju sesuatu tempat pelabuhan pendaratan termaksud dalam pasal 1Penetapan Izin Masuk.


924/B.P-11

161