Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/264

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PENETAPAN IZIN MASUK.

  1. „Izin Masuk” untuk bagian lain di Indonesia bagi orang- orang jang telah diizinkan masuk atau telah djadi penduduk didaerah-daerah keresidenan Riau dan bagian-bagian dari daerah-daerah bawahannja jang termaksud pada a. (Staatsblad 1949 No. 4)




ORDONANSI (UNDANG-UNDANG) IZIN MASUK 1949.

(Ord. tgl. 4 Nop. 1949, djund. tgl. 11-11-49 dl. Stbl. 1949 No. 331 setelah dirubah menurut UDar. No. 41 th. 1950 = L.N. 83/50 jo. U.

No. 1 th. 1961 = L.N. No. 3/61)

(Konsiderans): Bahwa dianggap perlu akan menindjau kembali aturan-aturan jang ada, supaja pelaksanaan dan lantjarnja pekerjaan dapat terdjamin dalam mendjalankan ketentuan-ketentuan menurut Penetapan Izin Masuk (Staatsblad 1916 No. 47) sebagaimana telah dirubah dan ditambah.
Mengingat pasal 160 ajat 1 Tata Negara Indonesia (Ind. Staatsregeling) dan pasal 20 ajat (1) Penetapan Izin Masuk.
Dengan mentjabut kembali Ordonansi Izin Masuk (Staatsblad 1917 No. 693) sebagaimana telah dirubah dan ditambah, menetapkan sebagai berikut:
P. 1. (1) Dengan tidak mengurangi kewadjiban-kewadjiban jang di kenakan menurut Penetapan Izin Masuk bagi mereka jang termasuk dalam tuntutan penetapan itu , maka kepada setiap oknum jang datang dari luar negeri disesuatu tempat dalam wilajah Indonesia diwajibkan dengan segera datang sendiri memberitahukan tentang kedatangannja itu:
  1. sekedar djika ia datang disesuatu tempat jang termasuk golongan pelabuhan-pelabuhan pendaratan jang ditundjuk oleh Gubernur Djenderal (batja kini: Menteri Kehakiman), berdasarkan pada pasal 1 Penetapan Izin Masuk, maka haruslah ia memberitahukan tentang kedatangannja itu kepada pedjabat Djawatan Imigrasi jang merangkap djabatan sebagai pedjabat Urusan Pendaratan [1]
  2. djika sekedar ia datang disuatu tempat pelabuhan lain jang bukan tergolong pelabuhan-pelabuhan pendaratan, termaksud dalam ruas a, maka haruslah ia memberitahukan tentang kedatangannja itu kepada pemegang kuasa jang ditundjuk untuk itu oleh Gubernur Djenderal (batja kini: Menteri Kehakiman) [2]. (11 aj. 1)
160
  1. ¹) Lih. not dibawah p. 3.;
  2. ²)Dengan surat keputusan Menteri Kehakiman tanggal 27 Djuli 1950 No. J.Z./239/12 (B.N. ar 53/1950 ) ditetapkan sbb.: