Halaman ini tervalidasi
PENETAPAN IZIN MASUK.
II.
(dir. dg. L.N. 83/50)
Dengan tidak mengurangi apa jang ditentukan pada sub III dibawah ini, maka pasal 9 berlaku bagi orang-orang jang termasuk dalam salah satu golongan jang dimaksud pada ajat pertama pasal 1, jang sudah ada di Indonesia sebelum penetapan ini berlaku dan sesudah itu terdapat dinegeri ini tanpa mempunjai dengan sah suatu Kartu Izin Masuk jang masih berlaku. Dalam hal jang demikian, untuk Kartu Izin Masuk jang diberikan menurut ajat pertama pasal 9 tersebut dikenakan pembajaran Rp. 150,— (seratus lima puluh rupiah).
III.
(1) Pasal 9 tidak berlaku bagi mereka:
- jang pada saat berlakunja penetapan ini bertempat tinggal didaerah Pulau Tudjuh dari Keresidenan Riau dan daerah-daerah bawahannja, hanja selama mereka tinggal disitu.
- jang tidak termasuk dalam golongan mereka jang termaksud dalam ajat (2) pasal 20 penetapan ini, jang sebelum penetapan ini berlaku menurut ordonansi tanggal 15 Djuni 1892 (Staatsblad No. 138) tak usah mempunjai Kartu Izin Masuk selama mereka tinggal dikeresidenan Sumatera Timur.
(2) Djika diminta, mereka diberikan Kartu Izin Masuk menurut pasal 4.
(3) Selama kepada mereka belum diberikan Kartu Izin Masuk, mereka dapat dikeluarkan dari Indonesia dengan alasan tersebut dalam pasal 18.
(4) Apa jang ditentukan dalam ajat (2) pasal 10 dan ajat (2) pasal 18 boleh dilakukan untuk ini.
ATURAN PENUTUP.
1. Penetapan ini jang dapat dinamakan „PENETAPAN IZIN MASUK” mulai berlaku pada waktu jang akan ditentukan oleh Gubernur Djenderal (mulai berlaku sedjak tanggal 1 April 1918 menurut Staatsblad 1917 No. 765 pasal ke-VI).
2. Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan aturan-aturan jang menjimpang dari penetapan ini dalam hal mengenai:
- „Izin Masuk” dan „Izin djadi Penduduk” untuk daerah Tandjung Pinang dan Lingga dan untuk bagian daerah Karimun dari Keresidenan Riau jang terletak diluar daratan Sumatera;
159