Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/262

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PENETAPAN IZIN MASUK.


tiap-tiap bangsa dapat dilebihi dengan sebanjak-banjaknja 1/10 dari djumlah orang-orang asing bangsa jang bersangkutan, jang diizinkan masuk di Indonesia didalam 10 tahun berturut-turut, sebelum tahun berlakunja penetapan ini.
(2) Djika dalam suatu tahun takwim jang sedang berdjalan batas jang disebut dalam pasal 18a ajat (1) bagian a telah tertjapai, maka selandjutnja hanja akan diizinkan masuk orang-orang asing dari bangsa jang belum mentjapai djumlah jang disebut dalam bagian b pasal itu jaitu hanja sebanjak-banjaknja djumlah jang kurang.
P. 19. Gubernur Djenderal (batja kini: Pemerintah) berkuasa memberi kelonggaran terhadap aturan-aturan penetapan ini.
P. 20. (1) Djika disamping penetapan ini dan peraturan-peraturan jang berlaku, masih ada tambahan-tambahan lain jang diperlukan untuk mendjamin lantjarnja pekerdjaan itu, maka hal ini ditetapkan oleh Gubernur Djenderal (batja kini: Pemerintah) (L.N. 64/53)
(2) Gubernur Djenderal (batja kini: Pemerintah) dapat membuat aturan-aturan jang chusus jang menjimpang dari penetapan ini, bagi kaum buruh jang haknja disamakan dengan orang-orang Indonesia. (Stbl. 1917 No. 694; L.N. 84/1950)

PERATURAN PERALIHAN.

I.

(1) Jang ditetapkan pada ajat pertama dan ajat kedua pasal 1 tidak berlaku bagi mereka jang mempunjai dengan sah Kartu Izin Masuk jang masih laku, jang diberikan sebelum berlakunja penetapan ini, berdasarkan aturan-aturan jang berlaku pada waktu itu tentang izin masuk ke Indonesia bagi orang-orang Belanda dan orang-orang asing.
(2) Kartu Izin Masuk sematjam itu, selama masih berlaku menurut aturan jang lama, memberi hak jang serupa dan dapat ditjabut kembali dengan alasan dan tjara jang sama seperti Kartu Izin Masuk jang diberikan menurut penetapan ini. Terhadap mereka jang Kartu Izin Masuknja ditjabut kembali, akan dikeluarkan oleh Gubernur Djenderal dengan suatu Surat Perintah Pengenjahan dari Indonesia.
(3) Ajat (2) dan ajat (3) pasal 6 dikenakan pada djangka waktu jang dimaksud pada ajat tersebut diatas ini tadi.

158