Halaman ini tervalidasi
PENETAPAN IZIN MASUK.
P. 16.(dih. dg. Stbl. 1917 No. 497 jo. 645 , p. 6 ruas 260).
P. 17. Aturan-aturan penetapan ini tidak dikenakan bagi :
- orang jang didatangkan oleh Pemerintah Indonesia dengan keluarganja;
- (Dir. dg. L.N. 57/59) wakil-wakil diplomatik dan konsuler pada Pemerintah Republik Indonesia , para pegawai selama mereka bekerdja diperwakilan negara asing itu serta keluarganja ;
- opsir-opsir dan anak-anak kapal dari kapal Angkatan Laut negara negara lain;
- nachoda-nachoda , opsir-opsir dan anak-anak dari kapal-kapal dagang, ketjuali djika perdjandjian ikatan dinas orang-orang itu habis pada waktu kapal itu tiba disuatu pelabuhan atau pada waktu kapal itu berhenti dipelabuhan itu ;
- mereka jang belum menjudahi perdjalanannja di Indonesia dengan tidak mengurangi apa jang ditentukan baginja pada pasal 18.
P. 18. (1 ) Djikalau seseorang termasuk dalam golongan mereka jang termaksud pada bagian e pasal 17 , dipandang mendatangkan bahaja bagi keamanan dan ketertiban umum, maka dikeluarkan suatu Surat Perintah Pengen jahan orang ini dari Indonesia oleh Sekretaris Negara, Kepala Departemen Djustisi (batja kini : Menteri atau Kementerian Kehakiman) atau pembesar jang ditundjuk olehnja untuk itu.
(2) Selama menunggu untuk naik kapal kembali, maka orang jang bersangkutan dapat diserahkan kepada pengawasan Polisi atau dimasukkan kedalam tahanan oleh Kepala Kantor Imigrasi, didalam wilajah siapa ia tinggal.
P. 18a. (dit. dg. Stbl. 1933 No. 438 jo . 491 )
(1) Tiap-tiap tahun ditetapkan dalam peraturan Pemerintah :a. berapa djumlah orang asing dan b. berapa orang asing dari tiap bangsa didalam tahun takwim berikutnja dapat diizinkan masuk, dengan tidak mengurangi izin masuk.
(2) Djumlahnja orang-orang asing termaksud dalam ajat diatas huruf b, untuk semua bangsa adalah sama besarnja. (Untuk tahun 1949 ditetapkan dengan Stbl . 1949 No. 294 djumlah tersebut 4000 djiwa jang terdiri dari tudjuh golongan bangsa , masing masingnja paling banjak 600 orang).
P. 18b. (dit. dg. Stbl. 1933 No. 438 jo . 491 ) (1) Selama dalam suatu tahun takwim djumlah orang-orang asing jang diizinkan masuk kurang dari apa jang ditetapkan dalam pasal 18a ajat ( 1 ) bagian a, maka menurut bagian b ajat itu, djumlah jang telah ditetapkan bagi
157
157