Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/252

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

UNDANG-UNDANG PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL.


  1. mendjadi anggauta Parlemen;
  2. dikirim keluar Negeri untuk beladjar;
  3. diperbantukan pada Badan-badan Internasional dsb.
P. 3. Tidak memerlukan pendjelasan.
P. 4. (1) Dengan gadji dimaksudkan gadji-pokok untuk djabatan utama berhubung dengan kemungkinan bahwa seseorang Pegawai memangku lebih dari satu djabatan.
(2) Gadji semestinja adalah gadji-pokok sepenuhnja menurut peraturan gadji jang berlaku.
P. 5. Untuk memperoleh hak pensiun jang berkepentingan harus telah diperhentikan dari djabatan (Negeri). Mereka jang sudah mempunjai masa-kerdja dan umur jang ditentukan, belum mempunjai hak pensiun selama belum diperhentikan dari djabatan Negeri.
Menurut pasal ini tidak diadakan perbedaan lagi antara pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat, sehingga djuga mereka jang diberhentikan tidak dengan hormat mempunjai hak atas pensiun, djika memenuhi sjarat-sjarat lainnja. Akan tetapi satu hal jang harus diperhatikan disini, ialah bahwa mereka jang diperhentikan dari djabatan (Negeri) karena sesuatu pelanggaran djabatan sehingga mereka dituntut dimuka hakim dan didjatuhi hukuman, tidak berhak menerima pensiun meskipun memenuhi sjarat-sjarat masa-kerdja dan umur (ajat 4).
Selandjutnja umur jang ditentukan dalam ajat (1) harus ditjapai dalam djabatan (Negeri), artinja sjarat ini harus dipenuhi pada saat jang berkepentingan meletakkan djabatannja.
Menurut ajat (1) huruf b, bagi mereka jang diberhentikan dari djabatan (Negeri) karena tjatjat badan dan/atau rochani, disebabkan oleh dan dalam mereka mendjalankan kewadjibannja, lamanja masa-kerdja dan umur tidak mendjadi sjarat.
Adapun mereka jang diberhentikan karena tjatjat badan dan/atau rochani tidak disebabkan oleh dan dalam mereka mendjalankan kewadjibannja, menurut ajat (1) huruf c hanja berhak pensiun, kalau mempunjai masa-kerdja sedikitnja 4 tahun, umur tidak mendjadi sjarat.
Menurut ketentuan dalam ajat (1) huruf d, maka merekapun berhak menerima pensiun kalau memenuhi sjarat-sjarat sekurang-kurangnja masa-kerdja 15 tahun dan umur 60 tahun, masa-kerdja 16 tahun dan umur 59 tahun, masa-kerdja 17 tahun dan umur 38 tahun, masa-kerdja 20 tahun dan umur 55 tahun dan sebagainja.
Menurut ajat (1) huruf e, hak atas pensiun itu didapatkan pula, djika dipenuhi sjarat sjarat sekurang-kurangnja masa-kerdja 25 tahun dan umur 50 tahun, masa -kerdja 26 tahun dan umur 49 tahun, masa-kerdja 27 tahun dan umur 48 tahun dan sebagainja.
Ketentuan dalam ajat (2) dipandang perlu berhubung dengan pengurangan pegawai.
Ajat (3) didasarkan atas pertimbangan bahwa pada umumnja bekas pemangku djabatan termaksud berkeberatan untuk bekerdja kembali sebagai pegawai Negeri.
Dalam kedua ajat tersebut ditetapkan sjarat-sjarat jang bersamaan tentang masa-kerdja dan umur. Ajat (2) hanja berlaku bagi pegawai Negeri tetap, jang dapat ternjata dari perkataan-perkataan ,,diberhentikan dari djabatan Negeri" pada achirnja ajat itu.
Begitu pula ketentuan dalam ajat (3).
Untuk dapat mendjamin pensiun jang dipertangguhkan, maka pegawai termaksud dalam ajat (2) dan (3) untuk sementara harus diberhentikan dari djabatannja sadja dan tidak boleh diberhentikan dari djabatan Negeri sebelum ia mentjapai umur 50 tahun.
P. 6. Menurut ajat (1) huruf a persentasi pensiun paling sedikit 25%, jang ditetapkan dengan mengindahkan kedudukan pegawai, hal mana menguntungkan pegawai jang mempunjai masa-kerdja kurang dari 15½ tahun.
Disamping itu dalam ajat (2) ditentukan suatu djumlah minimum sebagai djaminan penghidupan terendah, ialah 75% dari gadji minimum golongan terendah menurut peraturan gadji jang berlaku.

148