SUMPAH DJABATAN NOTARIS.
P. 4. (1 ) Sumpah diangkat menurut tjara jang ditentukan oleh adat atau agama jang bersumpah dan dengan mengutjapkan atau membatjakan bunji sumpah tersebut dalam pasal 1 ajat (2).
- Pengangkatan sumpah disaksikan oleh paling sedikit dua orang.
- Pada pengutjapan sumpah semua orang jang hadir pada upatjara harus berdiri.
- (4) Pembesar jang menjumpah berusaha sedapat mungkin supaja pengangkatan sumpah itu dilakukan dalam suasana chidmat.
P. 5. (1 ) Pembesar jang menjumpah membuat proses-perbal tentang penjumpahan itu. Surat keberatan dimaksudkan pada pasal 2 ajat (1) harus disimpan oleh pembesar jang menjumpah bersama-sama dengan proses-perbal itu.
(2) Proses-perbal ditanda tangani oleh jang menjumpah, oleh jang bersumpah dan oleh semua saksi -saksi .
(3) Turunan proses - perbal diberikan kepada jang bersumpah dan kepada Menteri Kehakiman .
P. 6. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan. ( 1-10-1949)
——————
PERATURAN SUMPAH DJABATAN NOTARIS DJAKARTA.
- (Penetapan Menteri Kehakiman R.I.S. No. JZ/ 171/4, tgl . 22 Mei 1950).
- (Diumumkan dl. B.N. No. 35/1950).
MENTERI KEHAKIMAN
REPUBLIK INDONESIA SERIKAT.
Mengingat ketetapan kita tanggal 28 April 1950 No. JZ / 155/6 dan tanggal 2 Mei 1950 No. JZ /155/7.
Menimbang bahwa notaris jang baru diangkat itu wadjib disumpah seperti jang dimaksud dalam pasal 17 Peraturan Djabatan Notaris, Ordonansi tanggal 11 Djanuari 1860 Lembaran-Negara 1860 No. 3 sebagai selandjutnja telah diubah.
Menimbang bahwa susunan ketatanegaraan , jang baru membutuhkan supaja dari pihak kami ditundjukkan seorang penguasa guna pengambilan sumpah (djandji dan pernjataan) jang dimaksud, jaitu selaras dengan kekuasaan jang diberikan kepada kami menurut pasal 17 ajat (2) Peraturan Djabatan Notaris tersebut.
135