Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/236

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

INSTRUKSI WALI-KOTA.


P. 13. Dalam membuat peraturan-peraturan atau memberikan perintah-perintah Wali-Kota senantiasa mendjaga agar supaja hubungan baik diantara pegawai-pegawai dan djawatan-djawatan tetap terpelihara.

P. 14. ( 1 ) Wali-Kota membantu mendjamin keamanan dan ketertiban umum dalam daerah Hamintenja .

(2) Dalam hal ini Wali-Kota dapat meminta bantuan kepada Polisi Negara dan Tentara menurut peraturan-peraturan jang ditetapkan oleh Pemerintah .

P. 15. Wali -Kota berkewadjiban membela kepentingan Hamintenja dengan sekuat tenaga, serta berdaja-upaja memadjukan rakjat , dalam daerahnja, terutama dalam lapangan kemakmuran . kesehatan dan peng adjaran.

P. 16. Wali-Kota- mendjaga agar supaja kemerdekaan Haminte dalam mengurus rumah-tangganja sendiri , berdasarkan Undang-undang dan Peraturan-peraturan jang berlaku, terdjamin .

P. 17. Pada tiap-tiap waktu jang tertentu dan setiap kali djikalau kepentingan djabatan memerlukannja , maka Wali-Kota berkewadjiban mengundjungi tiap-tiap bagian dari daerahnja .

P. 18. ( 1 ) Pada waktu jang tertentu dan sedikit-dikitnja sekali sebulan Wali-Kota mengadakan permusjawaratan Pamong-Pradja .

(2) Kepala daerah (kepala daerah istimewa) atau Menteri Dalam Negeri diberitahu tentang pertemuan -pertemuan termaksud pada ajat ( 1 ). dan bilamana beliau-beliau mengundjunginja maka pimpinan diserahkan kepadanja . (3) Pegawai-pegawai Negeri lainnja , jang bekerdja didalam daerah Haminte, dapat diundang untuk menghadiri pertemuan tersebut, bila mana hadirnja dipandang perlu oleh Wali Kota.

P. 19. (1 ) Wali-Kota berkewadjiban melaporkan setiap bulan kepada kepala daerah (kepala daerah istimewa) diatasnja atau Menteri Dalam Negeri segala hal ichwal penting jang terdjadi dalam Hamintenja, serta membuat suatu ichtisar pada tiap-tiap penghabisan tahun.

(2) Tjontoh-tjontoh buat ichtisar bulanan dan tahunan termaksud dalam ajat (1 ) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri .

P. 20. ( 1) Sebelum meletakkan djabatannja maka Wali-Kota berkewadjiban membuat suatu risalah-penjerahan, jang ditandatangani olehnja dan oleh Wali-Kota baru atau oleh pegawai , jang dikuasakan untuk mengganti Wali-Kota lama

132