Halaman ini tervalidasi
PIAGAM PERDAMAIAN P.B.B.
Tjara bekerdja.
P. 68. Dewan Ekonomi dan Sosial mendirikan panitya-panitya dalam lapangan ekonomi dan sosial dan untuk memadjukan hak-hak peri-kemanusiaan serta lain-lain panitya jang sekiranja perlu untuk melakukan pekerdjaannja.
P. 69. Dewan Ekonomi dan Sosial mengundang sesuatu Anggota Perserikatan Bangsa-bangsa untuk turut hadlir, dengan tidak mempunjai hak suara, dalam perundingan tentang sesuatu hal jang mengenai anggota itu.
P. 70. Dewan Ekonomi dan Sosial boleh membuat peraturan-peraturan bagi wakil Badan-badan chusus untuk turut hadlir, dengan mempunjai hak suara, dalam perundingan-perundingannja dan dalam perundingan perundingan panitya-panitya jang didirikannja, dan bagi wakil-wakilnja untuk turut hadir dalam perundingan-perundingan Badan-badan chusus itu.
P. 71. Dewan Ekonomi dan Sosial boleh membuat peraturan-peraturan jang sepatutnja untuk berunding dengan badan-badan partikulir jang bersangkutan dengan hal-hal didalam lingkungan kekuasaannja. Persetudjuan itu boleh dibuat dengan badan-badan internasional dan djika patut dengan badan-badan nasional, sesudah berunding dengan Anggota Perserikatan Bangsa-bangsa jang bersangkutan.
P. 72.
- Dewan Ekonomi dan Sosial menjusun sendiri peraturan peraturan tjara bekerdja, termasuk djuga tjara memilih Ketuanja.
- Dewan Ekonomi dan Sosial bersidang apabila perlu dan menurut peraturan-peraturannja, jang harus memuat pula peraturan tentang mengadakan persidangan atas permintaan sebagian besar dari Anggota-anggotanja.
BAB XI
KETERANGAN BAGI DAERAH-DAERAH JANG TIDAK MEMPUNJAI PEMERINTAHAN SENDIRI.
BAB XI
KETERANGAN BAGI DAERAH-DAERAH JANG TIDAK MEMPUNJAI PEMERINTAHAN SENDIRI.
P. 73. Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-bangsa jang mempunjai atau menerima tanggung-djawab tentang pemerintahan daerah-daerah jang penduduknja belum mendapat pemerintahan sendiri dengan sepenuhnja, mengakui sebagai dasar pendirian bahwa kepentingan-kepentingan penduduk daerah-daerah ini harus diutamakan betul-betul dan menerima kewadjiban itu sebagai amanat-sutji untuk memadjukan setinggi-tingginja.
2232