Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2342

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PIAGAM PERDAMAIAN P.B.B.


Tjara bekerdja.

P. 68. Dewan Ekonomi dan Sosial mendirikan panitya-panitya dalam lapangan ekonomi dan sosial dan untuk memadjukan hak-hak peri-kemanusiaan serta lain-lain panitya jang sekiranja perlu untuk melakukan pekerdjaannja.
P. 69. Dewan Ekonomi dan Sosial mengundang sesuatu Anggota Perserikatan Bangsa-bangsa untuk turut hadlir, dengan tidak mempunjai hak suara, dalam perundingan tentang sesuatu hal jang mengenai anggota itu.
P. 70. Dewan Ekonomi dan Sosial boleh membuat peraturan-peraturan bagi wakil Badan-badan chusus untuk turut hadlir, dengan mempunjai hak suara, dalam perundingan-perundingannja dan dalam perundingan perundingan panitya-panitya jang didirikannja, dan bagi wakil-wakilnja untuk turut hadir dalam perundingan-perundingan Badan-badan chusus itu.
P. 71. Dewan Ekonomi dan Sosial boleh membuat peraturan-peraturan jang sepatutnja untuk berunding dengan badan-badan partikulir jang bersangkutan dengan hal-hal didalam lingkungan kekuasaannja. Persetudjuan itu boleh dibuat dengan badan-badan internasional dan djika patut dengan badan-badan nasional, sesudah berunding dengan Anggota Perserikatan Bangsa-bangsa jang bersangkutan.
P. 72.
  1. Dewan Ekonomi dan Sosial menjusun sendiri peraturan peraturan tjara bekerdja, termasuk djuga tjara memilih Ketuanja.
  2. Dewan Ekonomi dan Sosial bersidang apabila perlu dan menurut peraturan-peraturannja, jang harus memuat pula peraturan tentang mengadakan persidangan atas permintaan sebagian besar dari Anggota-anggotanja.


BAB XI
KETERANGAN BAGI DAERAH-DAERAH JANG TIDAK MEMPUNJAI PEMERINTAHAN SENDIRI.

P. 73. Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-bangsa jang mempunjai atau menerima tanggung-djawab tentang pemerintahan daerah-daerah jang penduduknja belum mendapat pemerintahan sendiri dengan sepenuhnja, mengakui sebagai dasar pendirian bahwa kepentingan-kepentingan penduduk daerah-daerah ini harus diutamakan betul-betul dan menerima kewadjiban itu sebagai amanat-sutji untuk memadjukan setinggi-tingginja.

2232