Halaman ini tervalidasi
PIAGAM PERDAMAIAN P.B.B.
- sangkutan itu dihubungkan dengan Perserikatan Bangsa-bangsa. Perdjandjian-perdjandjian demikian itu harus mendapat persetudjuan Madjelis Besar.
- Dewan itu boleh mengadakan ko-ordinasi tentang pekerdjaan-pekerdjaan Badan chusus itu dengan djalan perundingan dengan Badan badan itu dan andjuran-andjuran kepadanja serta dengan andjuran kepada Madjelis Besar dan kepada Anggota-anggota Perserikatan Bangsa bangsa. (57)
P. 64.
- Dewan Ekonomi dan Sosial boleh mengambil tindakan jang sepatutnja untuk mendapat lapuran-lapuran tetap dari Badan-badan chusus. Djuga boleh mengadakan peraturan-peraturan dengan Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-bangsa dan dengan Badan-badan chusus untuk memperoleh lapuran-lapuran tentang tindakan-tindakan jang telah diambil untuk melaksanakan andjuran-andjurannja sendiri dan andjuran-andjuran Madjelis Besar tentang hal-hal jang termasuk dalam lingkungan kekuasaannja.
- Dewan ini boleh menjampaikan pemandangan-pemandangan tentang lapuran- lapuran itu kepada Madjelis Besar.
P. 65. Dewan Ekonomi dan Sosial boleh memberi keterangan keterangan kepada Dewan Keamanan dan membantu Dewan Keamanan apabila dimintanja.
P. 66.
- Dewan Ekonomi dan Sosial harus mengerdjakan usaha-usaha jang termasuk dilingkungan kekuasaannja dalam mendjalankan andjuran-andjuran Madjelis Besar.
- Dengan persetudjuan Madjelis Besar, Dewan ini boleh mengerdjakan usaha-usaha atas permintaan Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-bangsa dan atas permintaan Badan-badan chusus.
- Dewan ini akan mendjalankan segala usaha-usaha lain sebagai jang ditentukan ditempat lain dalam Piagam ini atau jang mungkin diwadjibkan kepadanja oleh Madjelis Besar.
Hak suara.
P. 67.
- Tiap-tiap anggota Dewan Ekonomi dan Sosial mempunjai satu suara.
- Keputusan-keputusan Dewan Ekonomi dan Sosial akan diambil menurut suara jang terbanjak dari Anggota jang hadlir dan turut memberi suara.
2231