Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PIAGAM PERDAMAIAN P.B.B.
antara Negara-negara jang berdasarkan hormat kepada azas-azas persamaan hak dan hak menentukan nasib sendiri dari Bangsa-bangsa, maka Perserikatan Bangsa -bangsa mengusahakan:
tingkat hidup jang lebih tinggi, pekerdjaan tjukup bagi sekalian orang serta keadaan ekonomi dan masjarakat jang madju dan berkembang;
penjelesaian soal ekonomi , masjarakat, kesehatan dan hal-hal lain jang bersangkutan dengan itu dalam lingkungan internasional serta usaha bersama setjara internasional dalam lapangan kebudajaan dan pendidikan, serta:
supaja hak kemanusiaan dihormati dan diindahkan seluas-luasnja dan kemerdekaan-kemerdekaan dasar untuk segala bangsa dengan tidak memandang perbedaan bangsa , lelaki atau perempuan bahasa maupun agama. (56)
P. 56. Semua Anggota berdjandji akan mengambil tindakan bersama atau tersendiri dalam bekerdja bersama dengan Organisasi ini untuk mentjapai maksud jang termaktub dalam pasal 55.
P. 57. 1. Berbagai - bagai badan dengan tudjuan istimewa jang didirikan oleh perdjandjian antara Pemerintah jang satu dengan lainnja dan mempunjai tanggung-djawab internasional jang luas seperti ditetapkan dalam aturan-aturan dasarnja, perihal ekonomi, masjarakat, kebudajaan, pendidikan dan kesehatan dan hal-hal lain, jang berhubungan dengan itu harus dihubungkan dengan Perserikatan Bangsa-bangsa sesuai dengan peraturan dalam pasal 63.
Badan-badan jang digabungkan dengan Perserikatan Bangsa- bangsa seperti itu selandjutnja akan disebut disini Badan-badan chusus. (17, 59, 63)
P. 58. Organisasi ini akan memadjukan andjuran-andjuran untuk melaraskan satu sama lain tindakan-tindakan dan usaha-usaha Badan-badan istimewa itu.
P. 59. Apabila dipandang perlu Organisasi ini akan menjelenggarakan perundingan antara Negara-negara jang berkepentingan untuk membentuk Badan-badan istimewa baru jang dibutuhkan untuk mentjapai maksud-maksud sebagai jang diterangkan dalam pasal 55.
P. 60. Tanggung-djawab untuk mendjalankan pekerdjaan-pekerdjaan Organisasi ini jang diterangkan dalam Bab ini ada pada Madjelis Besar dan dibawah pengawasan Madjelis Besar pada Dewan Ekonomi dan Sosial, jang untuk maksud itu mempunjai kekuasaan seperti diterangkan dalam Bab X. (61 db.)