Halaman ini telah diuji baca
PIAGAM PERDAMAIAN P.B.B.
|
P. 53. 1. Dewan Keamanan apabila patut hendaklah menggunakan persetudjuan-persetudjuan atau badan-badan bersifat kedaerahan sematjam itu untuk mengadakan tindakan kekerasan dalam lingkungan kekuasaannja. Akan tetapi tidak diadakan tindakan kekerasan menurut persetudjuan atau oleh badan-badan bersifat kedaerahan itu, kalau Dewan Keamanan tidak memberikan kuasa , terketjuali tindakan-tindakan terhadap sesuatu Negara musuh seperti jang diterangkan dalam ajat 2 dari pasal ini jang diadakan untuk melaksanakan pasal 107, atau persetudjuan-persetudjuan bersifat kedaerahan jang ditudjukan untuk mentjegah pembaharuan politik penjerangan dari fihak Negara sematjam itu, sampai Organisasi ini atas permintaan Negara jang bersangkutan diserahi tanggung-djawab untuk menghalang-halangi serangan- serangan lagi oleh Negara sematjam itu.
|
| P. 54. Dewan Keamanan pada tiap-tiap waktu harus diberitahukan tentang pekerdjaan jang didjalankan atau sedang dipertimbangkan me
nurut persetudjuan-persetudjuan atau badan-badan bersifat kedaerahan untuk menegakkan perdamaian dan keamanan internasional. |
BAB IX.
USAHA BERSAMA INTERNASIONAL DALAM LAPANGAN EKONOMI DAN MASJARAKAT. (13)
| P. 55. Untuk mengusahakan adanja keadaan-keadaan jang tata-tertib dan sedjahtera perlu untuk perhubungan perdamaian dan persaudaraan |
2228