Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2338

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PIAGAM PERDAMAIAN P.B.B.


  1. Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-bangsa jang mengadakan persetudjuan-persetudjuan atau badan-badan sematjam itu hendaklah mendjalankan segala usaha untuk mentjapai persetudjuan dengan djalan damai dari perselisihan- perselisihan bersifat kedaerahan menurut persetudjuan-persetudjuan atau badan-badan bersifat kedaerahan sematjam itu sebelum memadjukannja pada Dewan Keamanan.
  2. Dewan Keamanan harus mengandjurkan supaja dipermadjukan usaha untuk mentjapai penjelesaian dengan djalan damai tentang perselisihan bersifat kedaerahan dengan djalan persetudjuan atau badan-badan bersifat kedaerahan, baik atas ichtiar dari Negara-negara jang bersangkutan, maupun karena petundjuk dari Dewan Keamanan. (27 a. 3)
  3. Pasal ini sekali-kali tidak melemahkan terlangsungnja pasal 34 dan 35.
P. 53. 1. Dewan Keamanan apabila patut hendaklah menggunakan persetudjuan-persetudjuan atau badan-badan bersifat kedaerahan sematjam itu untuk mengadakan tindakan kekerasan dalam lingkungan kekuasaannja. Akan tetapi tidak diadakan tindakan kekerasan menurut persetudjuan atau oleh badan-badan bersifat kedaerahan itu, kalau Dewan Keamanan tidak memberikan kuasa , terketjuali tindakan-tindakan terhadap sesuatu Negara musuh seperti jang diterangkan dalam ajat 2 dari pasal ini jang diadakan untuk melaksanakan pasal 107, atau persetudjuan-persetudjuan bersifat kedaerahan jang ditudjukan untuk mentjegah pembaharuan politik penjerangan dari fihak Negara sematjam itu, sampai Organisasi ini atas permintaan Negara jang bersangkutan diserahi tanggung-djawab untuk menghalang-halangi serangan- serangan lagi oleh Negara sematjam itu.
  1. Perkataan Negara musuh jang dimaksud dalam ajat 1 dari pasal ini disifatkan pada Negara-negara jang selama Perang Dunia Kedua mendjadi musuh bagi Negara jang menandatangani Piagam ini.
P. 54. Dewan Keamanan pada tiap-tiap waktu harus diberitahukan tentang pekerdjaan jang didjalankan atau sedang dipertimbangkan me

nurut persetudjuan-persetudjuan atau badan-badan bersifat kedaerahan untuk menegakkan perdamaian dan keamanan internasional.

BAB IX.

USAHA BERSAMA INTERNASIONAL DALAM LAPANGAN EKONOMI DAN MASJARAKAT. (13)

P. 55. Untuk mengusahakan adanja keadaan-keadaan jang tata-tertib dan sedjahtera perlu untuk perhubungan perdamaian dan persaudaraan

2228