Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2337

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PIAGAM PERDAMAIAN P.B.B.

bangsa atau oleh beberapa Anggota diantaranja menurut penetapan Dewan Keamanan.

  1. Keputusan-keputusan demikian didjalankan oleh Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-bangsa dengan segera dan berwudjudkan tindakannja dalam badan-badan internasional jang sepatutnja, dimana ia mendjadi Anggota.
P. 49. Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-bangsa hendaklah turut saling bantu-membantu dalam mendjalankan tindakan-tindakan jang diputuskan oleh Dewan Keamanan.
P. 50. Djika Dewan Keamanan mengambil tindakan mentjegah atau tindakan kekerasan terhadap suatu Negara, maka Negara lain, baik Anggota maupun bukan Anggota Perserikatan Bangsa-bangsa jang menghadapi kesukaran-kesukaran dalam soal - soal ekonomi jang timbul olehkarena tindakan-tindakan tersebut berhak meminta pertimbangan Dewan Keamanan untuk menjelesaikan soal-soal itu.
P. 51. Tidak ada sesuatu peraturan dalam Piagam ini jang melemahkan hak chusus untuk membela diri setjara sendiri atau bersama-sama apabila serangan dengan sendjata dilakukan terhadap sesuatu Anggota Perserikatan Bangsa-bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil tindakan-tindakan seperlunja untuk menegakkan perdamaian dan keamanan internasional. Tindakan-tindakan jang diambil oleh Anggota-anggota dalam melakukan hak membela diri hendaklah dengan segera dilapurkan kepada Dewan Keamanan dan setjara bagaimanapun djuga tidak boleh menjinggung kekuasaan dan tanggung-djawab Dewan Keamanan menurut Piagam ini untuk mengambil tindakan seperlunja pada setiap waktu untuk menegakkan atau mengembalikan perdamaian dan keamanan internasional.

BAB VIII.

PERSETUDJUAN-PERSETUDJUAN BERSIFAT KEDAERAHAN.

P. 52.

  1. Tidak ada sesuatu peraturan dalam Piagam ini jang menghalang-halangi adanja persetudjuan-persetudjuan atau badan-badan jang bersifat kedaerahan untuk menjelesaikan hal-hal berhubung dengan usaha menegakkan perdamaian dan keamanan internasional jang patut untuk didjalankan sedaerah-sedaerah, asal sadja persetudjuan-persetudjuan atau badan-badan itu beserta tindakan-tindakannja sesuai dengan Tudjuan dan Dasar Perserikatan Bangsa-bangsa.
2227