Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2335

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PIAGAM PERDAMAIAN P.B.B.


P. 40. Untuk mentjegah bertambah gentingnja sesuatu keadaan, Dewan Keamanan, sebelum memberi andjuran atau keputusan tentang tindakan-tindakan seperti tersebut dalam pasal 39, boleh meminta perhatian Negara-negara jang bersangkutan untuk menerima tindakan-tindakan sementara jang dipandang perlu atau patut. Tindakan-tindakan sementara itu tidak boleh mengetjualikan hak-hak, tuntutan-tuntutan atau kedudukan Negara-negara jang bersangkutan itu. Dewan Keamanan harus memberi keterangan setjukupnja tentang kegagalan dalam menerima tindakan-tindakan sementara itu.
P. 41. Dewan Keamanan boleh memutuskan tindakan-tindakan apa jang tidak memakai kekuatan sendjata, jang akan diambil untuk memberi kekuatan kepada keputusannja dan ia boleh meminta Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-bangsa untuk mendjalankan tindakan- tindakan itu. Dalam hal ini mungkin termasuk tindakan memutuskan perhubungan ekonomi sama sekali atau buat sebahagian sadja dan memutuskan perhubungan kereta-api , lautan, udara, pos, kawat, radio dan lain-lain serta

perhubungan diplomasi. (39, 41)

P. 42. Djika Dewan Keamanan menganggap tindakan-tindakan jang diterangan dalam pasal 41 tidak mentjukupi atau telah terbukti tidak mentjukupi ia boleh mengambil tindakan dengan memakai angkatan udara, laut atau darat, kalau dianggap perlu untuk mendjaga atau mengembalikan perdamaian dan keamanan internasional. Dalam hal tindakan -tindakan itu termasuk djuga demonstrasi, blokkade dan tindakan-tindakan jang lain oleh angkatan udara, laut atau darat dari Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-bangsa. (39, 106)
P. 43. 1. Dengan maksud untuk memberikan sumbangan guna menegakkan perdamaian dan keamanan internasional, semua Anggota Perserikatan Bangsa-bangsa bersanggup menjediakan balatentara, bantuan dan kelonggaran, termasuk pula hak-hak lalu-lintas, perlu untuk mendjaga perdamaian dan keamanan internasional, apabila diminta dan sesuai dengan perdjandjian atau perdjandjian- perdjandjian istimewa.
  1. Perdjandjian atau perdjandjian-perdjandjian itu menentukan banjaknja dan matjamnja tentara, tingkat persiapan dan tempatnja pada umumnja serta matjamnją kelonggaran dan bantuan jang diberikan.
  2. Perdjandjian atau perdjandjian-perdjandjian itu akan dipermusja waratkan selekas mungkin atas ichtiar Dewan Keamanan dan Anggota-anggota atau antara Dewan Keamanan dan kumpulan-kumpulan Anggota-anggota dan harus diperkuatkan oleh Negara-negara jang menanda tanganinja, sesuai dengan peraturan-peraturan hukum dasar masing-masing. (44 db., 106)

2225