Halaman ini tervalidasi
PIAGAM PERDAMAIAN P.B.B.
P. 36.
- Dewan Keamanan boleh mengandjurkan peraturan-peraturan tjara bekerdja atau tjara-tjara penjelesaian jang lajak tentang sesuatu perselisihan, jaitu dalam tingkat manapun djuga, jang bersifat seperti jang diterangkan dalam pasal 33 atau kedjadian-kedjadian jang bersifat seperti itu.
- Dewan Keamanan harus mempertimbangkan segala tjara bekerdja, jang telah disetudjui oleh Negara-negara jang bersangkutan, untuk menjelesaikan perselisihan.
- Dalam memadjukan andjuran-andjuran jang dimaksudkan dalam pasal ini, Dewan Keamanan harus djuga memperhatikan, bahwa perselisihan-perselisihan jang berdasarkan hukum pada umumnja harus dikemukakan oleh Negara-negara jang bersangkutan kepada Mahkamah Internasional menurut peraturan-peraturan dalam Undang-undang Mahkamah itu.
P. 37.
- Djika Negara -negara jang tersangkut dalam perselisihan sematjam jang diterangkan dalam pasal 33 tidak dapat menjelesaikan dengan djalan jang disebutkan dalam pasal itu maka mereka hendaknja mengemukakan hal itu kepada Dewan Keamanan.
- Djika Dewan Keamanan berpendapat bahwa berlandjutnja perselisihan itu pada hakekatnja mungkin membahajakan terpeliharanja perdamaian dan keamanan internasional, maka Dewan itu harus memutuskan, apakah ia harus bertindak sebagai jang ditetapkan dalam pasal 36 atau apakah ia harus mengandjurkan sjarat-sjarat untuk menjelesaikan jang dianggap lajak.
P. 38. Dengan tidak mengetjualikan aturan-aturan jang termaktub dalam pasal 33 sampai pasal 37, Dewan Keamanan boleh memadjukan andjuran-andjuran untuk menjelesaikan perselisihan dengan djalan damai. djika semua Negara jang bersangkutan dengan perselisihan itu meminta demikian kepadanja.
BAB VII.
TINDAKAN-TINDAKAN BERHUBUNG DENGAN ANTJAMAN TERHADAP PERDAMAIAN, PERKOSAAN PERDAMAIAN DAN TINDAKAN SERANGAN.
P. 39. Dewan Keamanan harus menentukan adanja antjaman terhadap perdamaian, perkosaan perdamaian, atau tindakan serangan. dan akan mengandjurkan atau memutuskan, tindakan-tindakan apa jang akan diambil menurut pasal-pasal 41 dan 42, untuk mendjaga atau mengembalikan perdamaian dan keamanan internasional. (40)
2224