Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2330

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PIAGAM PERDAMAIAN P.B.B.


tiga dari djumlah Anggota jang hadlir dan ikut memberi suara. Soal-soal jang penting itu terdiri dari andjuran-andjuran jang bersangkutan dengan pendjagaan perdamaian dan keamanan internasional, pemilihan Anggota-anggota Dewan Keamanan jang tidak tetap, pemilihan Anggota-anggota Dewan Ekonomi dan Sosial, pemilihan Anggota-anggota Dewan Perwakilan sesuai dengan ajat 1 (c) dari pasal 86, penerimaan Anggota-anggota baru untuk Perserikatan Bangsa-bangsa, menunda hak-hak istimewa dari Anggota, memetjat Anggota-anggota, soal-soal jang mengenai berlangsungnja sistim pengawasan dan soal-soal anggaran belandja.

3. Keputusan-keputusan tentang soal-soal lain, termasuk djuga penetapan terhadap tambahan pada golongan soal jang harus diputuskan dengan suara terbanjak jang terdjadi dari pada dua-pertiga, harus diambil dengan suara terbanjak dari djumlah Anggota jang hadlir dan jang ikut memberi suara.
P. 19. Suatu Anggota Perserikatan Bangsa-bangsa jang menunggak pembajaran uang iuran kepada Organisasi ini tidak mempunjai hak suara dalam Madjelis Besar, kalau djumlah tunggakannja sama dengan atau lebih dari djumlah iuran jang harus dibajar untuk genap 2 tahun jang baru lalu. Walaupun demikian Madjelis Besar dapat mengizinkan Anggota itu turut serta memberi suara, djika Madjelis berpendapat, bahwa kelalaian dalam pembajaran itu disebabkan oleh keadaan jang tidak dapat dipikul oleh Anggota itu.

Tjara bekerdja.

P. 20. Madjelis Besar berkumpul dalam rapat tahunan jang tetap dan dalam sidang-sidang istimewa djika keadaan menghendaki. Sidang istimewa diselenggarakan oleh Sekretaris-Djenderal atas permohonan Dewan Keamanan atau sebagian besar dari Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-bangsa.
P. 21. Madjelis Besar menetapkan sendiri peraturan tentang jara bekerdja.
Ia memilih sendiri Ketuanja untuk tiap-tiap persidangan.
P. 22. Madjelis Besar dapat mengadakan badan pembantu jang dianggap perlu guna mendjalankan pekerdjaannja.


BAB V.
DEWAN KEAMANAN. (SECURITY COUNCIL)

Susunan.

P. 23. Dewan Keamanan terdiri dari sebelas Anggota Perserikatan Bangsa-bangsa. Republik Tiongkok, Perantjis, Uni Republik Sovjet

2220