Halaman ini tervalidasi
PIAGAM PERDAMAIAN P.B.B.
membantu melaksanakan hak-hak manusia dan kemerdekaan jang kekal dan abadi untuk segala Bangsa dengan tidak membeda-bedakan lelaki-perempuan, bahasa atau agama.
- Segala tanggung-djawab, pekerdjaan dan kekuasaan Madjelis Besar tentang hal-hal jang diterangkan dalam ajat 1 (b) diatas, diuraikan dalam bab IX dan X. (55-72)
P. 14. Bergantung kepada sjarat-sjarat dalam pasal 12, Madjelis Besar boleh mengusulkan tindakan-tindakan untuk memetjahkan setjara damai, sesuatu kedjadian, dengan tidak memandang asal mulanja, jang mungkin melanggar kesedjahteraan umum atau perhubungan persahabatan antara Bangsa-bangsa termasuk djuga kedjadian-kedjadian jang timbul karena perkosaan aturan dalam Piagam ini, jang menetapkan Tudjuan dan Dasar Perserikatan Bangsa-bangsa.
P. 15.
- Madjelis Besar akan menerima dan mempertimbangkan laporan-laporan tahunan dan laporan-laporan istimewa dari Dewan Keamanan; laporan-laporan ini akan memuat suatu tjatatan dari tindakan tindakan jang ditetapkan atau diambil oleh Dewan Keamanan untuk mendjaga perdamaian dan keamanan internasional.
- Madjelis Besar akan menerima dan mempertimbangkan laporan-laporan dari badan-badan lain dari Perserikatan Bangsa-bangsa.
P. 16. Madjelis Besar akan melakukan pekerdjaan-pekerdjaan jang mengenai peraturan perwalian internasional sebagai jang ditetapkan dalam bab XII dan XIII, dan djuga pengesahan dari perdjandjian perwalian bagi daerah-daerah jang tidak dianggap bersifat strategi. (75-91)
P. 17.
- Madjelis Besar akan mempertimbangkan dan mengesahkan anggaran belandja Organisasi.
- Ongkos-ongkos Organisasi ini akan dipikul oleh Anggota-anggota menurut pembagian jang ditetapkan oleh Madjelis Besar.
- Madjelis Besar akan mempertimbangkan dan mengesahkan segala peraturan dalam hal keuangan dan anggaran belandja dengan badan-badan dengan tudjuan istimewa seperti disebutkan dalam pasal 57, dan akan memeriksa anggaran tata usaha badan-badan itu dengan maksud memadjukan usul-usul kepada badan-badan tersebut.
Hak suara.
P. 18.
- Tiap Anggota Madjelis Besar mempunjai satu suara.
- Keputusan-keputusan Madjelis Besar tentang soal-soal jang penting, harus diambil dengan suara terbanjak jang terdjadi dari pada dua-per
2219