Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2323

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PERMINTAAN BANTUAN MILITER.


mendjadi harus karenanja, karena bukanlah dimaksudkan oleh adanja pernjataan keadaan darurat sipil itu untuk mempersukar tjara permintaan dan pelaksanaan bantuan militer.

Hanja sadja dengan sendirinja kewadjiban bagi Bupati Kepala Daerah tingkat II jang bersangkutan untuk melaporkan kepada Gubernur Kepala Daerah tingkat 1, jang mendjadi Penguasa Darurat Sipil Daerah tidaklah boleh diabaikan.
Demikian pula dengan sendirinja hak Gubernur Kepala Daerah tingkat I sebagai mana dimaksudkan dalam peraturan ini tidak mendjadi hapus terhadap sesuatu Daerah tingkat II apabila daerah itu dinjatakan dalam keadaan darurat sipil, dimana ia sendiri tidak mendjadi Penguasa Darurat Sipil Daerah, melainkan Bupati Kepala Daerah tingkat I jang bersangkutan jang ditundjuknja.


BAB IV
PENUTUP.

P. 12: Tidak memerlukan pendjelasan.

2213