Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2322

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PERMINTAAN BANTUAN MILITER.


Ajat (4): Pendapat Kepala Daerah tentang penghentian bantuan militer dapat didasarkan atas usul Komandan Militer Daerah atau atas inisiatif sendiri.

Ajat (5) : Sedapat-dapatnja permintaan perpandjangan bantuan militer diadjukan dalam waktu jang pantas berhubung dengan pembuatan rentjana operasi dan logistik baru.
P. 8 ajat ( 1) : Tjukup djelas.
Ajat (2): Dalam urusan tehnis dan administratif tiap-tiap Komandan Kesatuan Polisi Negara dan tenaga Polisi Negara tetap langsung dibawah pimpinan Kepala Polisi jang hierarchis ada diatasnja. Dalam memerintahkan anggota-anggota Kepolisian itu, Komandan Militer jang bersangkutan sedapat-dapatnja mengindahkan garis-garis hierarchis jang berlaku, ialah melalui Komandan Kesatuan Polisi Negara jang ada dibawah perintahnja taktis.
P. 9 ajat (1) : Didaerah dimana bantuan militer dilaksanakan, jaitu didaerah jang biasa disebut. „daerah operasi militer", Kepala Daerah tidak memegang lagi pimpinanatas tindakan-tindakan pemulihan ketertiban dan keamanan umum, akan tetapi pimpinan dan tanggung-djawab dipegang oleh Komandan Militer jang bersangkutan.
Setiap waktu Kepala Daerah dapat memegang kembali pimpinan pemulihan ketertiban dan keamanan umum didaerah itu, djika menurut pendapatnja tudjuan bantuan militer telah tertjapai didaerah itu sebagaimana tersebut ajat (4).
Ajat (2): Untuk membedakan dengan kewenangan dalam keadaan bahaja jang langsung dilajani Angkatan Perang, ialah keadaan darurat militer atau keadaan perang menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 139), maka sedapat mungkin hendaknja semua ketentuan Komandan Militer jang bersangkutan jang berdaja laku keluar dan mengikat penduduk, terbatas disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan mengenai wewenang Kepala Daerah dibidang ketertiban dan keamanan umum, dan diberi bentuk Peraturan/Keputusan/Maklumat/Perintah Komandan Militer jang bersangkutan selaku Pelaksana Bantuan Militer.
Selandjutnja tjukup djelas.
Ajat (3): Tjukup djelas,
P. 10: Pelaksanaan bantuan militer mendatangkan akibat-akibat bagi penduduk, antara lain misalnja penggeladahan kampung-kampung, pensitaan barang-barang, penahanan orang-orang, penembakan orang-orang jang tidak memenuhi perintah militer jang sedang berdjaga atau melakukan patroli.
Untuk mentjegah adanja korban-korban atau penderitaan-penderitaan jang tidak perlu karena kurang pengetahuan, maka penduduk perlu segera diberi tahu dan diberi pendjelasan tentang adanja bantuan militer dan akibat-akibatnja.


BAB III
TENTANG KEADAAN DARURAT SIPIL.

P. 11: Apabila sesuatu daerah dinjatakan dalam keadaan darurat sipil menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 139), maka tjara permintaan dan pelaksanaan bantuan militer berlaku pula ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini, oleh karena bukanlah maksud Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 139) untuk menempatkan Angkatan Perang dibawah Kepala Daerah, meskipun selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah.
Apabila jang ditundjuk selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah disesuatu Daerah tingkat I adalah Gubernur Kepala Daerah tingkat I, sedangkan Bupati Kepala Daerah tingkat II tidak, hak Bupati Kepala Daerah tingkat II dan pedjabat Pamongpradja jang lain dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksudkan dalam peraturan ini tidak

2212