Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2318

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PERMINTAAN BANTUAN MILITER.


bahwa bantuan militer atas permintaan Kepala Daerah tidak akan sempat diberikan pada waktu dan ditempat jang dibutuhkan, maka pedjabat Pamongpradja lain berhak untuk meminta bantuan militer atas nama Kepala Daerah setelah dipertimbangkan dengan Kepala Polisi Negara.
  1. Pedjabat Pamongpradja tersebut dalam ajat (2) diatas wadjib setjepat mungkin meminta pengesahan dari Kepala Daerah jang bersangkutan mengenai permintaan bantuan militer itu.
  2. Kepala Daerah tersebut memberi keputusan atas permintaan pengesahan dalam waktu dua kali dua puluh empat djam sesudah menerima permintaan pengesahan itu.
  3. Keputusan atas permintaan pengesahan dengan setjepat-tjepatnja disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Komandan Militer Daerah.
    Komandan Militer Daerah selandjutnja memberitahukan dengan setjepat-tjepatnja keputusan itu kepada Komandan Militer bawahannja jang melaksanakan bantuan militer, jang selandjutnja bertindak atas perintah dan pimpinan Komandan Militer Daerah.
  4. Apabila permintaan pengesahan itu ditolak oleh Kepala Daerah, maka bantuan militer itu dihentikan oleh Komandan Militer jang melaksanakannja, segera setelah diterima keterangan penolakan itu dari Komandan Militer Daerah.
P. 5.
  1. Jang wadjib memberi bantuan militer ialah Komandan Militer Daerah.
  2. Dalam keadaan memaksa seperti jang dimaksudkan dalam ajat (2) pasal 4, tiap-tiap Komandan Militer wadjib memberi bantuan militer.
P. 6.
  1. Komandan Militer Daerah dapat mengadjukan keberatan-keberatan kepada Presiden, dalam hal ini Menteri Keamanan Nasional, melalui djalan hierarchies tentang perlunja bantuan militer jang telah diberikan itu, dengan memberitahukan hal itu kepada Kepala Daerah jang bersangkutan.
  2. Kepala Daerah mengadjukan pendapatnja kepada Presiden dalam hal ini Menteri Keamanan Nasional, melalui: djalan hierarchies dengan memberitakan pendapat itu kepada Komandan Militer Daerah jang bersangkutan.
  3. Presiden, dalam hal ini Menteri Keamanan Nasional, setjepat tjepatnja memberi keputusan jang mengikat tentang perselisihan paham jang dimaksud dalam ajat (1) dan (2) kepada Komandan Militer Daerah dan Kepala Daerah jang berkepentingan melalui djalan hierarchies jang dimaksud diatas.
P. 7.
  1. Permintaan bantuan militer diadjukan dengan tertulis.

2208