Halaman ini tervalidasi
PERMINTAAN DAN PELAKSANAAN BANTUAN MILITER
(P.P. No. 16 th. 1960 tgl. — dan diund. 11 April 1960 dl. L.N. No. 45/60)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa perlu menjempurnakan tjara permintaan dan pelaksanaan bantuan militer, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 149) dan menjesuaikan dengan ketentuan-ketentuan jang tertjantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 139) tentang Keadaan Bahaja;
Mengingat:
- Pasal 4 ajat (1) dan pasal (2) Undang-undang Dasar;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 31);
Mendengar: Menteri Keamanan Nasional serta Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
Memutuskan :
Dengan mentjabut Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 149), menetapkan:
Peraturan Pemerintah tentang Permintaan dan Pelaksanaan Bantuan Militer.
BAB I
PERATURAN UMUM.
BAB I
PERATURAN UMUM.
P. 1. Jang dimaksudkan dalam peraturan ini dengan:
- Kepala Daerah ialah Gubernur Kepala Daerah tingkat I, Gubernur Propinsi administratip, Bupati atau Walikota Kepala Daerah tingkat II;
- Pedjabat Pamongpradja ialah pedjabat Pamongpradja jang tertinggi disuatu daerah administrasi;
- Penguasa Darurat Sipil ialah penguasa dalam keadaan darurat sipil jang dimaksudkan dalam Peratruan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 139);
- Komandan Militer ialah Komandan Kesatuan Angkatan Perang disuatu tempat;
2206