Halaman ini tervalidasi
PERATURAN TENTANG PENTJEGAHAN PEMOGOKAN DAN/ATAU PENUTUPAN (LOCK-OUT) DIPERUSAHAAN-PERUSAHAAN, DJAWATAN-DJAWATAN DAN BADAN-BADAN JANG VITAL.
(Prn. Peperti No. 4 th. 1960 tgl. --- dan diund. 17 Djuni dl. L.N. No. 77/60).
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SELAKU PENGUASA PERANG TERTINGGI.
Menimbang: bahwa untuk kepentingan kewaspadaan nasional dalam pertahanan negara, ketertiban umum, chusus untuk mentjegah gangguan terhadap kehidupan ekonomi masjarakat didarah-daerah jang berada dalam keadaan perang, masih perlu diadakan peraturan uutuk men tjegah adanja pemogokan dan/atau penutupan (lock-out) diperusahaan-perusahaan, djawatan-djawatan dan badan- badan jang vital; bahwa disamping itu perlu tetap diadakan kemungkinan untuk menjalurkan tuntutan-tuntutan mereka jang bersangkutan dengan perusahaan, djawatan atau badan jang vital tadi;
Mengingat:
- Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 315 tahun 1959 dan No. 3 tahun 1960;
- Pasal-pasal 3 ajat ( 1 ), 61a, 41 angka 2 dan 3, 47 ajat (2), 48 dan 58 Peraturan Pemerintah Penggati Undang-undang No. 23 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 139) tentang Keadaan Bahaja;
Mengingat pula :
- Undang-undang No. 22 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 42) tentang penjelesaian perselisihan perburuhan [1];
- Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 13) sebagaimana telah diubah/ ditambah kemudian, tentang pemberhentian dari djabatan Negeri sambil menunggu keputusan lebih landjut bagi pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 16) sebagaimana telah diubah/ditambah kemudian, tentang hukuman djabatan Pegawai Negeri Sipil.
Memutuskan :
Pertama : Mentjabut Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat No. Prt/Peperpu/06/1958 tanggal 17 April 1958 dan
- ↑ Ada tertera pada h. 779 Kit. III.
2197