Halaman ini tervalidasi
PENDJ. UKB.
Selandjutnja perhatikanlah bagian terachir dari pendjelasan pasal 18. Wewenang tersebut dalam pasal 43 ini, dengan sendirinja hanja dipergunakan dalam keadaan jang memaksa sekali terutama dalam keadaan telah timbul perang.
P. 44: Pasal inilah jang terpenting dari seluruh pasal-pasal jang terdapat dalam peraturan ini dan memberikan kekuasaan tambahan kepada penguasa perang, jang hampir tidak ada batas luasnja, karena dengan kekuasaan tersebut Penguasa Perang dapat menjimpang dari ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pusat dapat mentjampuri semua lapangan kekuasaan pemerintahan.
Untuk penggunaan kekuasaan menurut pasal ini hanja disjaratkan adanja ,,keadaan jang membahajakan keselamatan negara jang sangat mendesak pada saat itu", Satu sama lain menurut pernilaian penguasa perang jang bersangkutan.
Tidaklah perlu dan tidaklah baik, apabila dalam menggunakan kekuasaan ini penguasa perang mengadakan penjimpangan terhadap pasal-pasal Undang-undang Dasar dan/atau peraturan ini sendiri.
Tidak perlu, oleh karena dari ketentuan-ketentuan sebelumnja dalam peraturan ini, langsung atau tidak langsung ternjata, bahwa kepada penguasa perang telah diberikan kekuasaan penjimpangan tersebut serta dari kekuasaan umum berdasarkan pasal 44 ini penguasa perang dapat mengadakan penjimpangan jang berupa apapun djuga terhadap perundang-undangan pusat (selain dari Undang-undang Dasar dan peraturan induk tentang keadaan bahaja).
Tidak baik, oleh karena maksud jang terpenting dan sengadja dikemukakan oleh djiwa peraturan ini ialah, bahwa perundang-undangan pusat jang ada, tetap berlaku terus dan bahwa alat-alat perlengkapan pembentuk perundang-undangan pusat tetap melakukan fungsinja.
Demikian pula tidaklah dibenarkan apabila dengan kekuasaan ini, penguasa perang hendak menjimpangkan ideologi negara, azas-azas dan sendi-sendi pokok jang tertjantum dalam Undang-undang Dasar dan haluan negara.
Berhubung dengan persoalan jang amat prinsipil ini sudah semestinjalah diadakan sjarat bila kekuasaan ini dapat dipakai, dan ditentukan pengawasan terhadap pemakaian kekuasaan jang luar biasa ini oleh penguasa perang. Itulah sebabnja dalam ajat (2) ditetapkan, bahwa tindakan-tindakan jang diambil oleh penguasa perang daerah berdasarkan pasal 44 ini harus segera diberitahukan kepada Presiden disertai alasan alasan jang tjukup, bahwa keadaan memang sungguh mendadak datangnja, dan oleh karena itu memang sungguh-sungguh terpaksa tindakan-tindakan jang bersangkutan diambil apabila tidak hendak membiarkan berlangsungnja keadaan jang fatal bagi negara. Djadi apabila keadaan jang membahajakan keselamatan negara tidak mendadak datangnja dan tidak sangat mendesak dibutuhkannja tindakan istimewa, maka tindakan jang diambil berdasarkan pasal 44 ini dapat dikatakan tidak pada tempatnja.
Bahaja jang datangnja perlahan-lahan tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk memakai kekuasaan ini.
Dalam hubungan itu semua harus diingat batas hukum keadaan bahaja, ialah adanja keseimbangan antara bahaja jang menimpa dan alat pengelak jang dipergunakan.
Presiden tetap masih bertanggung-djawab tentang semua tindakan Penguasa-penguasa Perang dan Penguasa-penguasa Perang tidak berubah kedudukannja sebagai alat Pemerintah, Maka oleh karena itu dan oleh karena kekuasaan ini haruslah didjaga agar supaja tidak melampaui batas-batas seperlunja.
Presiden memberikan petundjuk-petundjuk kepada Penguasa-penguasa Perang tentang tindakan-tindakan jang telah diambil dan jang menjimpang dari perundang-undangan. Djikalau tidak, sanksi-sanksi Pidana Tentara/Disiplin Tentara atau sanksi jang diatur dalam pasal 57 peraturan ini akan diambil terhadap Penguasa Perang jang bersangkutan.
P. 45: Dengan ini maka orang jang bukan seorang militer dapat membuat kehendak terachirnja dihadapan tiap-tiap pedjabat umum atau tiap-tiap Perwira Angkatan Perang dengan disaksikan oleh dua orang.
2195