Halaman ini tervalidasi
PENDJ. UKB.
P. 34: Dalam keadaan darurat sipil belum diadakan pembatasan serupa jang terdapat dalam ajat 1 pasal ini.
Dengan ajat 1 pasal ini Penguasa Darurat Militer mempunjai pengawasan preventif atas instansi-instansi daerah dalam mengeluarkan peraturan-peraturan.
Menurut ajat 2, Presiden dapat memberi kekuasaan kepada penguasa darurat militer daerah untuk mengatur hal-hal jang harus diatur oleh perundang-undangan pusat, ketjuali hal-hal jang harus diatur oleh Presiden bersama-sama Dewan Perwakilan Rakjat.
Selandjutnja periksalah pendjelasan umum pada angka 6.
P. 35: Perhatikanlah pendjelasan pada pasal 22.
P. 36: Perhatikanlah pendjelasan pada pasal 23.
P. 37: Berdasarkan pasal ini, untuk langsung kepentingan keamanan atau pertahanan, penguasa perang dapat mengambil untuk dimiliki atau mengambil untuk dipakai barang-barang apapun djuga.
Pengambilan jang dilakukan oleh penguasa perang dapat mengakibatkan barang mendjadi milik negara atau barang dipakai untuk sementara sadja. Pengertian „sementara" itu tidak boleh melampaui batas penghapusan keadaan darurat atau keadaan perang. Pengambilan mana jang harus dilakukan terserah kepada pandangan penguasa perang, asal sadja keadaan dan kedudukan barang diperhatikan benar-benar.
Matjamnja barang jang boleh diambil tidak ditentukan.
Dalam pada itu hendaklah diperhatikan, bahwa pasal ini hanja mengenai barang berupa benda sadja.
Setelah barang diambil untuk dimiliki, maka beban-beban dan hak-hak jang bersangkutan berpindah ketangan negara.
Untuk tiap-tiap pengambilan barang untuk dimiliki, selalu harus dibuat suatu keputusan dan seboleh-bolehnja untuk pengambilan untuk dipakai sadja, demikian djuga. Tentu sadja harus diatur bentuk surat keputusan jang sama. Selandjutnja harus disematkan surat keputusan ini pada surat akte resmi dari barang tidak bergerak jang bersangkutan. Apabila sekiranja barang tidak bergerak itu tidak mempunjai surat akte resmi, maka sudah selajaknja tembusan surat keputusan disampaikan kepada Asisten Wedana (Tjamat) dimana barang itu berada.
Ajat 4 memperhatikan kepentingan pemilik semula.
P. 38: Pasal ini memberi kekuasaan jang lebih luas dari pada kekuasaan jang disebutkan oleh pasal 14, supaja barang-barang jang diperlakukan segera dapat diperoleh pada saat jang mendesak. Selain dari itu, penguasa perang dapat mengadakan peraturan dengan antjaman hukuman terhadap mereka jang tidak mau memenuhi permintaan untuk menjerahkan barang, dengan ketentuan bahwa barang jang tidak rela dilepaskan itu disita.
P. 39: Biasanja diantara barang-barang jang diambil menurut pasal 37 tidak sedikit jang memerlukan pekerdja-pekerdja jang mempunjai kepandaian istimewa, umpamanja kapal, pabrik dan sebagainja.
Itulah sebabnja, barang-barang demikian tidak ada artinja apabila kepada Penguasa Perang tidak diberi hak menuntut tenaga orang jang berada didaerah jang dinjatakan dalam keadaan perang.
Bagaimana tenaga-tenaga itu diperlakukan, diatur oleh Penguasa Perang, serta dengan peraturan Penguasa Perang dapat diadakan antjaman hukuman.
P. 40: Tjukup djelas, periksalah pasal 13 dan pasal 26.
Perbedaan antara dua pasal ini ialah bahwa pasal 26 berkisar pada pembatasan dan pasal 40 ini pada larangan; selandjutnja bahwa larangan termaksud tidak perlu menunggu sesuatu peraturan untuk melarang itu,
2193