Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/229

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PERATURAN SUMPAH DJABATAN HAKIM, DJAKSA, PANITERA SERTA PANITERA-PENGGANTI PADA PENGADILAN DAN PENGADILAN TENTARA.

(P.P. No. 10 th. 1947, diumumkan pada tgl. 8 Mei 1947, setelah dir. dan dit. terachir dg. P.P. No. S. 3 th, 1948 (B.N. No. 8/48).

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa perlu mengadakan peraturan tentang sumpah djabatan untuk hakim, djaksa, panitera serta panitera-pengganti, pada pengadilan dan pengadilan tentara;

Memutuskan :

Menetapkan peraturan sebagai berikut : (lihat diatas).

P. 1. Tiap-tiap hakim, djaksa, panitera serta panitera-pengganti pada pengadilan dan pengadilan tentara, harus bersumpah pada waktu menerima djabatannja.
P. 2. Bunji sumpah itu ialah sebagai berikut:
„Demi Allah! Saja bersumpah:
Bahwa saja untuk mendapat djabatan saja ini, baik dengan langsung maupun dengan tidak langsung, dengan rupa atau kedok apapun djuga, tidak memberi atau menjanggupi akan memberi sesuatu, kepada siapapun djuga.
Bahwa saja akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia.
Bahwa saja tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa sadja dari siapapun djuga, jang saja tahu atau patut dapat mengira, bahwa ia mempunjai atau akan mempunjai perkara atau hal, jang mungkin bersangkutan dengan djabatan jang saja djalankan ini; bahwa saja didalam melakukan kewadjiban saja senantiasa akan memegang teguh hukum, keadilan, tidak sebelah-menjebelah dan tidak memandang orang; bahwa saja akan bekerdja untuk kepentingan Negara, sebagai pegawai kehakiman jang tulus, saleh, tjermat dan bersemangat”.
P. 3. (1) Bagi orang jang dengan surat menjatakan keberatan untuk bersumpan, karena anggapannja tentang agama, sumpah itu dapat diganti dengan kesanggupan.
125