Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2288

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

U. KEADAAN BAHAJA 1959.


  1. Biaja tindakan jang diambil oleh Penguasa Darurat Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa Perang berdasarkan hak tersebut dalam ajat (1) pasal ini ditanggung oleh si pelanggar. Biaja ini dapat ditagih dengan surat paksaan jang sama kekuatannja dan sama tjara mendjalankannja seperti suatu salinan resmi dari suatu keputusan hakim dalam perkara perdata jang tidak dapat diubah lagi. (RIB 197 db.)
  2. Ketjuali dalam hal-hal jang memerlukan penjelesaian dengan segera maka tindakan-tindakan Penguasa Darurat Sipil Penguasa Darurat Militer/Penguasa Perang berdasarkan hak tersebut dalam ajat ( 1) pasal ini, baru boleh diambil setelah dengan tulisan jang bersangkutan diberitahu.
P. 47.
  1. Barangsiapa melanggar peraturan dari Penguasa Darurat Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa Perang berdasarkan Peraturan ini, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanja sembilan bulan atau denda setinggi-tingginja dua puluh ribu rupiah, apabila tindak pidana itu tidak diantjam dengan hukuman jang lebih berat dalam atau berdasarkan Peraturan ini. (48 db.)
  2. Selain dari pada hukuman jang tersebut dalam ajat (1) pasal ini, dapat dirampas:
    1. barang-barang jang digunakan dalam
    2. tindak pidana jang dimaksud dalam ajat (1) pasal ini ;
      barang-barang jang menurut putusan hakim harus dipandang sama kedudukannja, seluruhnja atau sebagian, dengan barang-barang jang dimaksud dalam ajat (2) sub a pasal ini ;
    3. barang-barang jang diperoleh dari tindakan jang dimaksud dalam ajat (1) pasal ini atau barang-barang jang dipakai dalam melakukan tindak pidana tersebut.
  3. Perampasan barang-barang jang dimaksud dalam ajat (2) pasal ini dilakukan djuga terhadap barang-barang jang bukan kepunjaan terhukum.
P. 48. Barangsiapa melanggar peraturan dari Penguasa Darurat Sipil Penguasa Darurat Militer/Penguasa Perang berdasarkan pasal-pasal 13, 16, 18 ajat (1), 25 angka 1, 3, 5, 6 dan 7, 26 30, 40 angka 1, 37 ajat (1), 38 ajat (1), 39 ajat (1), 41 angka 2 dan 3. Peraturan ini, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanja satu tahun atau denda setinggi tingginja lima puluh ribu rupiah.
  1. P. 49. Barangsiapa tidak menuruti perintah dari Penguasa Darurat Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa Perang, dihukum dengan hu-

2178