Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2287

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

U. KEADAAN BAHAJA 1959.


peraturan atau mengambil tindakan jang bagaimanapun djuga sifatnja, selain dari pada jang diperbolehkan menurut ketentuan-ketentuan dalam Bab II, Bab III dan Bab IV Peraturan ini, apabila hal itu dianggapnja perlu karena keadaan jang membahajakan keselamatan Negara jang sangat mendesak pada saat itu.
  1. Dalam hal Penguasa Perang Daerah mengadakan/mengambil suatu peraturan/tindakan berdasarkan ajat (1) pasal ini, maka ia dengan setjepat mungkin memberitahukan hal itu kepada Presiden.
P. 45.
  1. Dengan memperluas ketentuan seperti tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W.) pasal 948 ajat kedua maka pada tempat-tempat dimana dalam lingkungan enam kilometer tidak terdapat seseorang jang berhak untuk melakukan pekerdjaan notaris, atau tidak dapat diminta pertolongan dari Departemen dari orang-orang jang berhak melakukan pekerdjaan notaris itu karena terputusnja lalu lintas, atau karena orang-orang itu tidak ada, tidak sempat atau berhalangan, maka kehendak jang terachir dapat dinjatakan dan dibuat dihadapan tiap-tiap pedjabat umum atau tiap-tiap perwira Angkatan Perang, dengan disaksikan oleh dua orang.
  2. Terhadap kehendak terachir dimaksud dalam ajat (1) pasal ini dipergunakan sebagai pedoman ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 949, 950 ajat kedua dan 953 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
  3. Ditempat-tempat jang dimaksud ajat (1) pasal ini dapat djuga dibuat kehendak terachir dengan surat akte dibawah tangan, asal sadja surat ini seluruhnja ditulis, diberi tanggal dan ditanda-tangani oleh jang meninggalkan waris.
  4. Terhadap kehendak terachir dimaksud dalam ajat (3) pasal ini dipergunakan sebagai pedoman ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 952 dan 953 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

BAB V

TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN UNTUK MENEGAKKAN DAN MENGATUR AKIBAT DARI PELAKSANAAN KEKUASAAN, SERTA KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA.

P. 46.
  1. Penguasa Darurat Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa Perang berhak, apabila perlu dengan memakai kekerasan meniadakan, mentjegah, mendjalankan atau mengembalikan dalam keadaan semula segala sesuatu jang sedang atau jang telah dibuat atau diadakan, dilakukan, diabaikan, dirusakkan atau diambil, bertentangan dengan Peraturan ini atau peraturan-peraturan atau perintah-perintah jang dikeluarkan oleh Penguasa Darurat Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa Perang berdasarkan Peraturan ini.

2177