Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2284

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

U. KEADAAN BAHAJA 1959.


hubungan dengan peraturan-peraturan/tindakan-tindakan itu diselenggarakan oleh Kepala Daerah Penguasa Darurat Sipil Daerah/Penguasa Darurat Militer Daerah jang mempertahankannja, ketjuali djika ditetapkan lain oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

  1. Dalam hal sesuatu peraturan/tindakan dipertahankan sebagai jang dimaksud dalam ajat (3) pasal ini, maka lembaga-lembaga, badan-badan dan lain sebagainja jang terbentuk karena peraturan/tindakan tersebut tetap mempunyai kedudukan dan tugas seperti semula.

P. 36. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Bab ini, maka ketentuan-ketentuan dalam pasal 9 dan berikutnja dari Bab II serta ketentuan-ketentuan dalam pasal 24 dan berikutnja dari Bab III berlaku djuga dalam keadaan perang, dengan ketentuan bahwa :

  1. dalam pasal-pasal tersebut perkataan „Penguasa Darurat Sipil" dan „Penguasa Darurat Militer" dibatja „Penguasa Perang", serta perkataan „keadaan darurat sipil" dan „keadaan darurat militer" dibatja „keadaan perang";
  2. dalam ajat (2) pasal 9 perkataan „menurut pasal 8" dibatja „menurut pasal 35";
  3. dalam pasal 12 perkataan „setiap pegawai negeri" dibatja „semua orang".
P. 37.
  1. Penguasa Perang berhak mengambil atau memakai barang-barang sematjam apapun djuga langsung untuk kepentingan keamanan atau pertahanan.
  2. Dalam pengambilan untuk dimiliki, maka hak milik segera berpindah kepada Negara, bebas dari pada segala tanggungan hak-hak atas barang-barang itu.
  3. Salinan surat keputusan tentang penetapan pengambilan untuk dimiliki jang mengenai barang-barang tidak bergerak dan kapal-kapal jang mempunjai surat bukti resmi , disampaikan kepada jang berwajib jang harus memindahkan hak milik tersebut menurut peraturan-peraturan jang berlaku. Djikalau barang-barang itu tidak mempunjai surat umum asli, maka penetapan pengambilan untuk dimiliki itu diberitahukan kepada Asisten Wedana (Tjamat) atau pegawai negeri jang sederadjat dengan Asisten Wedana (Tjamat) didaerah dimana barang- barang itu berada.
  4. Kelandjutan mengenai hak milik tersebut ditetapkan oleh Presiden.
P. 38.
  1. Penguasa Perang berhak sewaktu-waktu memerintahkan penjerahan barang-barang jang akan diambil untuk dimiliki atau dipakai guna kepentingan keamanan atau pertahanan. (48)

2174