Halaman ini telah diuji baca
U. KEADAAN BAHAJA 1959.
- mengatur, membatasi atau melarang peredaran pembagian dan pengangkutan barang-barang dalam daerah jang dinjatakan dalam keadaan darurat militer; (48)
- mengatur, membatasi atau melarang lalu-lintas didarat, diudara dan diperairan serta penangkapan ikan. (48)[1]
P. 26. Penguasa Darurat Militer berhak mengadakan tindakan-tindakan untuk membatasi pertundjukan-pertundjukan, pentjetakan, penerbitan, pengumuman, penjampaian, penjimpanan, penjebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun djuga, lukisan- lukisan, klise-klise dan gambar-gambar. (48)
P. 27. Penguasa Darurat Militer berhak:
- menjuruh menahan atau mensita semua surat-surat dan kiriman kiriman lain jang dipertjajakan kepada djawatan pos atau djawatan pengangkutan lain serta wesel-wesel dan kwitansi-kwitansi bersama djumlah uang jang distor dan dipungut itu, lagi pula membuka, melihat, memeriksa, menghantjurkan atau mengubah isi dan membuat supaja tidak dapat dibatja lagi surat- surat atau kiriman-kiriman itu;
- mengetahui surat-surat kawat jang dipertjajakan kepada kantor kawat, djuga menahan, mensita, menghantjurkan atau mengubah isi dan melarang untuk meneruskan atau menjampaikan surat-surat kawat itu.
2171
- ↑ Berdasarkan p. 25 sub 7 ini telah ditetapkan dg. Prn. Poperti No:
- 11 th. 1960 tgl. 29 Nopember (L.N. No. 146/60)
Prn. ttg. penutupan daerah perairan Pulau Berhala Sumatera Timur; - 12 th. 1960 tgl. 29 Nopember (L.N. No. 147/60) Prn. ttg. lalu-lintas dan pelajaran dimuara Sungai Sungsang-Palembang;
- 13 th. 1960 tgl. 29 Nopember (L.N. No. 148/60)
Prn. ttg. penutupan daerah perairan Sumatera, Kalimantan Barat, pantai Selatan Djawa-Barat, pantai Sulawesi-Utara beserta pulau-pulaunja; - 14 th. 1960 tgl. 13 Desember (L.N. No. 153/60)
Prn. ttg. larangan penjelaman di Tandjung Priuk dan Tandjung Perak; - 15 th. 1960 tgl. 12 Desember (L.N. No. 154/60)
Prn. ttg. penutupan daerah perairan Teluk Halong dan sebagian Teluk Ambon ; - 17 th. 1960 tgl. 14 Desember (L.N. No. 161/60)
Pro. ttg. kewadjiban melaporkan dan memberi keterangan-keterangan me ngenai gerak-gerik kapal ; - 18 th. 1960 tgl. 14 Desember (L.N. No. 162/60)
Prn. ttg. larangan pelajaran dan perikanan diperairan pelabuhan Pulau Sambu; - 19 th. 1960 tgl. 14 Desember (L.N. No. 163/60)
Prn. ttg. larangan berlabuh didaerah pelabuhan Bitung bagi kapal-kapal niaga; - 20 th. 1960 tgl. 14 Desember (L.N. No. 164/60)
Prn. ttg. larangan penempatan sero-sero dsb. diperairan Indonesia tanpa izin; - 21 th. 1960 tgl. 14 Desember (L.N. No. 165/60)
Prn. ttg. tempat-tempat untuk pengawasan bagi kapal-kapal jang mengadakan pelajaran antara daerah-daerah tertutup dan luar negeri atau sebaliknja.
- 11 th. 1960 tgl. 29 Nopember (L.N. No. 146/60)