Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/228

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRN. SUMPAH DJABATAN PEG. NEG. SIPIL DAN ANGG. A.P.


P. 13. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaja dsb.

PENDJELASAN (T.L.N. No. 1915).

Pendjelasan umum:

Sumpah djabatan adalah untuk menebalkan rasa tanggung-djawab dan semangat jang bersumpah. Oleh karena itu pokok pangkalan dari peraturan ini ialah bahwa hanja pegawai Negeri/anggota Angkatan Perang jang diberi tanggung-djawab sadjalah jang perlu mengangkat sumpah.
Hal menentukan pegawai Negeri/anggota Angkatan Perang jang bertanggung-djawab chusus itu diserahkan kepada Menteri jang bersangkutan.
Perlu diterangkan disini, bahwa pertanggungan-djawab itu tidak perlu dihubungkan dengan pangkat, sebab mungkin ada pegawai Negeri/anggota Angkatan Perang jang berpangkat tinggi tidak diberi tanggung-djawab chusus; sebaliknja ada pegawan/anggota Angkatan Perang jang pangkatnja tidak tinggi tetapi mempunjai tanggung-djawab jang besar.
Adapun peraturan baru ini diperlakukan bagi semua pegawai Negeri (termasuk pegawai Polisi Republik Indonesia) dan anggota Angkatan Perang. Sebagai dasar dari peraturan ini diambil Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1948 tentang sumpah djabatan pegawai Negeri dan anggota Angkatan Perang dan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1947 tentang sumpah djabatan pegawai Polisi; chususnja untuk anggota Angkatan Perang diperhatikan kenjataan bahwa mereka telah mengutjapkan sumpah Pradjurit menurut Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 1958 dan pula ketentuan tersebut dalam pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1959.

Pendjelasan pasal demi pasal.

P. 1. Peraturan jang dimaksudkan pada ajat (2) ialah misalnja:
Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1947 tentang peraturan sumpah hakim, djaksa, panitera serta panitera-pengganti pada pengadilan dan pengadilan tentara.
Ketentuan pada ajat (3) dan ajat (4) diperlukan untuk memperoleh kepastian siapa pegawai Negeri/anggota Angkatan Perang dalam peraturan ini.
P. 2. Tjukup djelas.
P. 3 ajat (1). Kalimat terachir dari sumpah ini dimaksud untuk tidak mengulangi lagi bunji sumpah Pradjurit jang telah diutjapkan oleh setiap anggota Angkatan Perang pada waktu pengangkatannja sebagai Pradjurit.
Ajat (2) dan (3). Adakalanja terdiri, bahwa seorang jang tidak berstatus militer ditetapkan untuk memangku suatu djabatan militer, dalam hal mana ia pada umumnja diberikan pangkat militer tituler. Dalam mendjalankan djabatannja itu ia tunduk pada hukum pidana dan disiplin tentara, dan oleh karenanja dianggap perlu, bahwa jang bersangkutan mengutjapkan kalimat seperti tersebut pada ajat (3), jang bunjinja sama dengan sumpah Pradjurit seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 1958.
P. 4. Penambahan ini berhubung dengan kewadjiban Pamongpradja, Polisi dan pegawai-pegawai lain jang bertugas kepolisian.
P. 5 s/d 11. Tjukup djelas.
P. 12. Pegawai Negeri dan anggota Angkatan Perang jang telah bersumpah menurut Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1948 dan pegawai Polisi menurut Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1947 tidak perlu bersumpah lagi menurut peraturan ini.
P. 13. Tjukup djelas.

124

124