Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2278

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

U. KEADAAN BAHAJA 1959.


untuk mengganggu keamanan serta membatasi atau melarang pemakaian barang itu.
  1. Pedjabat jang melakukan pensitaan tersebut diatas harus membuat laporan pensitaan dan menjampaikannja kepada Penguasa Darurat Sipil dalam waktu tiga kali dua puluh empat djam.
  2. Terhadap tiap-tiap pensitaan, pembatasan atau larangan, maka jang bersangkutan dapat mengadjukan keberatan kepada Penguasa Darurat Sipil.
P. 16. Penguasa Darurat Sipil berhak mengambil atau memakai barang-barang dinas umum. (48)

P. 17. Penguasa Darurat Sipil berhak:

  1. mengetahui semua berita-berita serta pertjakapan-pertjakapan jang dipertjajakan kepada kantor tilpon atau kantor radio, pun melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau pertjakapan-pertjakapan dengan perantaraan tilpon atau radio;
  2. membatasi atau melarang pemakaian kode-kode, tulisan rahasia, pertjetakan rahasia; tulisan steno, gambar-gambar, tanda-tanda, djuga pemakaian bahasa-bahasa lain dari pada bahasa Indonesia; (Kep. Poperti No. 9 th. 1961 tgl. 26 Mei (B.N. No. 51/61) ttg. pensensoran terhadap alat-alat komunikasi umum)
  3. menetapkan peraturan-peraturan jang membatasi atau melarang pe makaian alat-alat telekomunikasi sepertinja tilpon, tilgrap, pemantjar radio dan alat-alat lainnja jang ada hubungannja dengan penjiaran radio dan jang dapat dipakai untuk mentjapai rakjat banjak, pun djuga mensita atau menghantjurkan perlengkapan-perlengkapan tersebut.
P. 18.
  1. Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu jang tertentu.
  2. Ketentuan-ketentuan dalam ajat (1) dan (2) pasal ini tidak berlaku untuk peribadatan, pengadjian, upatjara-upatjara agama dan adat dan rapat-rapat Pemerintah.

2168