Halaman ini telah diuji baca
U. KEADAAN BAHAJA 1959.
- untuk mengganggu keamanan serta membatasi atau melarang pemakaian barang itu.
- Pedjabat jang melakukan pensitaan tersebut diatas harus membuat laporan pensitaan dan menjampaikannja kepada Penguasa Darurat Sipil dalam waktu tiga kali dua puluh empat djam.
- Terhadap tiap-tiap pensitaan, pembatasan atau larangan, maka jang bersangkutan dapat mengadjukan keberatan kepada Penguasa Darurat Sipil.
P. 16. Penguasa Darurat Sipil berhak mengambil atau memakai barang-barang dinas umum. (48)
P. 17. Penguasa Darurat Sipil berhak:
- mengetahui semua berita-berita serta pertjakapan-pertjakapan jang dipertjajakan kepada kantor tilpon atau kantor radio, pun melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau pertjakapan-pertjakapan dengan perantaraan tilpon atau radio;
- membatasi atau melarang pemakaian kode-kode, tulisan rahasia, pertjetakan rahasia; tulisan steno, gambar-gambar, tanda-tanda, djuga pemakaian bahasa-bahasa lain dari pada bahasa Indonesia; (Kep. Poperti No. 9 th. 1961 tgl. 26 Mei (B.N. No. 51/61) ttg. pensensoran terhadap alat-alat komunikasi umum)
- menetapkan peraturan-peraturan jang membatasi atau melarang pe makaian alat-alat telekomunikasi sepertinja tilpon, tilgrap, pemantjar radio dan alat-alat lainnja jang ada hubungannja dengan penjiaran radio dan jang dapat dipakai untuk mentjapai rakjat banjak, pun djuga mensita atau menghantjurkan perlengkapan-perlengkapan tersebut.
P. 18.
- Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu jang tertentu.
- Ketentuan-ketentuan dalam ajat (1) dan (2) pasal ini tidak berlaku untuk peribadatan, pengadjian, upatjara-upatjara agama dan adat dan rapat-rapat Pemerintah.
2168