Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2277

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

U. KEADAAN BAHAJA 1959.


atau keluarganja sampai tjabang kedua, dapat dituntut karena keterangan itu.
  1. Pedjabat-pedjabat jang didalam melakukan tugasnja memperoleh keterangan-keterangan jang dimaksud dalam ajat (1) pasal ini, wadjib merahasiakan segala sesuatu jang diketahuinja atau jang dipertjajakan kepadanja, ketjuali apabila peraturan perundang-undangan pusat jang lain menentukan sebaliknja.
P. 13. Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan peraturan-peraturan untuk membatasi pertundjukan-pertundjukan, pertjetakan, penerbitan, pengumuman, penjampaian, penjimpanan, penjebaran. perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun djuga, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar [1]. (48)
P. 14.
  1. Penguasa Darurat Sipil berhak atau dapat menjuruh atas namanja pedjabat-pedjabat polisi atau pedjabat- pedjabat pengusut lainnja memasuki atau menggeledah tiap-tiap tempat, sekalipun bertentangan dengan kehendak jang mempunjai atau jang menempatinja, dengan menundjukkan surat perintah umum atau surat perintah istimewa.
  2. Pedjabat jang memasuki, menjelidiki atau jang mengadakan penggeledahan tersebut diatas membuat laporan pemeriksaan dan menjampaikannja kepada Penguasa Darurat Sipil.
  3. Pedjabat jang dimaksudkan diatas berhak membawa orang-orang lain dalam melakukan tugasnja. Hal ini disebutkan dalam surat laporan tersebut.
P. 15.
  1. Penguasa Darurat Sipil berhak akan dapat menjuruh memeriksa dan mensita semua barang jang diduga atau akan dipakai

  1. Berdasarkan p. 13 tsb. diadakan:
    1. pembatasan terhadap pentjetakan, penerbitan, pengumuman, penjampaian, penjebaran, perdagangan dan/atau penempelan surat kabar atau madjalah jg. mempergunakan huruf bukan huruf Latin atau huruf Arab atau huruf daerah Indonesia (Prn. Peperti No. 3 th. 1960 L.N. 67/60);
    2. pembatasan terhadap pentjetakan, penerbitan, pengumuman, penjampaian, penjebaran, perdagangan dan/atau penempelan tulisan-tulisan, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar jang mengenai pelaksanaan Pen, Pres. No. 7 th. 1959 L.N. 149/59 ttg. keharusan partai-partai menerima dan mempertahankan asas dan tudjuan Negara Kesatuan R.I. menurut UD 1945, dan Prn. Pres. No. 13 th. 1960 = L.N. 79/60 ttg. pengakuan, pengawasan dan pembubaran partai-partai (Prn. Peperti No. 5 th. 1960 L.N. 88/60);
    3. pelarangan terhadap penerbitan surat-kabar dan madjalah tanpa mendapat izin terlebih dahulu dari Penguasa Keadaan Bahaja Daerah (Prn. Peperti No. 10 th . 1960 = L.N. 116/60);
    4. penempatan perusahaan-perusahaan pertjetakan swasta dibawah pengawasan dan pembinaan Penguasa Keadaan Bahaja Daerah (Prn. Peperti No. 2 th . 1961 – LN . 11/61).

2167