Halaman ini tervalidasi
U. KEADAAN BAHAJA 1959.
- atau keluarganja sampai tjabang kedua, dapat dituntut karena keterangan itu.
- Pedjabat-pedjabat jang didalam melakukan tugasnja memperoleh keterangan-keterangan jang dimaksud dalam ajat (1) pasal ini, wadjib merahasiakan segala sesuatu jang diketahuinja atau jang dipertjajakan kepadanja, ketjuali apabila peraturan perundang-undangan pusat jang lain menentukan sebaliknja.
P. 13. Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan peraturan-peraturan untuk membatasi pertundjukan-pertundjukan, pertjetakan, penerbitan, pengumuman, penjampaian, penjimpanan, penjebaran. perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun djuga, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar [1]. (48)
P. 14.
- Penguasa Darurat Sipil berhak atau dapat menjuruh atas namanja pedjabat-pedjabat polisi atau pedjabat- pedjabat pengusut lainnja memasuki atau menggeledah tiap-tiap tempat, sekalipun bertentangan dengan kehendak jang mempunjai atau jang menempatinja, dengan menundjukkan surat perintah umum atau surat perintah istimewa.
- Pedjabat jang memasuki, menjelidiki atau jang mengadakan penggeledahan tersebut diatas membuat laporan pemeriksaan dan menjampaikannja kepada Penguasa Darurat Sipil.
- Pedjabat jang dimaksudkan diatas berhak membawa orang-orang lain dalam melakukan tugasnja. Hal ini disebutkan dalam surat laporan tersebut.
P. 15.
- Penguasa Darurat Sipil berhak akan dapat menjuruh memeriksa dan mensita semua barang jang diduga atau akan dipakai
- ↑
Berdasarkan p. 13 tsb. diadakan:
- pembatasan terhadap pentjetakan, penerbitan, pengumuman, penjampaian, penjebaran, perdagangan dan/atau penempelan surat kabar atau madjalah jg. mempergunakan huruf bukan huruf Latin atau huruf Arab atau huruf daerah Indonesia (Prn. Peperti No. 3 th. 1960 L.N. 67/60);
- pembatasan terhadap pentjetakan, penerbitan, pengumuman, penjampaian, penjebaran, perdagangan dan/atau penempelan tulisan-tulisan, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar jang mengenai pelaksanaan Pen, Pres. No. 7 th. 1959 L.N. 149/59 ttg. keharusan partai-partai menerima dan mempertahankan asas dan tudjuan Negara Kesatuan R.I. menurut UD 1945, dan Prn. Pres. No. 13 th. 1960 = L.N. 79/60 ttg. pengakuan, pengawasan dan pembubaran partai-partai (Prn. Peperti No. 5 th. 1960 L.N. 88/60);
- pelarangan terhadap penerbitan surat-kabar dan madjalah tanpa mendapat izin terlebih dahulu dari Penguasa Keadaan Bahaja Daerah (Prn. Peperti No. 10 th . 1960 = L.N. 116/60);
- penempatan perusahaan-perusahaan pertjetakan swasta dibawah pengawasan dan pembinaan Penguasa Keadaan Bahaja Daerah (Prn. Peperti No. 2 th . 1961 – LN . 11/61).
2167