Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2276

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

U. KEADAAN BAHAJA 1959.


peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan dari Penguasa Darurat Sipil tetap berlaku sebagai peraturan- peraturan dan tindakan-tindakan dari Penguasa Darurat Militer atau Penguasa perang.

P. 9.
  1. Peraturan-peraturan Penguasa Darurat Sipil berlaku mulai saat pengundangannja, ketjuali apabila ditentukan waktu jang lain untuk itu. Pengumuman jang seluas-luasnja dilakukan menurut tjara jang ditentukan oleh Penguasa Darurat Sipil.
  2. Ketentuan dalam pasal 1 ajat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak berlaku dalam hal peraturan-peraturan Penguasa Darurat Sipil tidak berlaku lagi menurut pasal 8, diubah atau ditjabut. (23, 36)
P. 10.
  1. Penguasa Darurat Sipil Daerah berhak mengadakan peraturan-peraturan jang dianggap perlu untuk kepentingan ketertiban umum atau untuk kepentingan keamanan daerahnja, jang menurut perundang-undangan pusat boleh diatur dengan peraturan jang bukan perundang-undangan pusat [1].
  2. Penguasa Darurat Sipil Pusat berhak mengadakan segala peraturan-peraturan jang dianggap perlu untuk kepentingan ketertiban umum dan untuk kepentingan keamanan.
P. 11.
  1. Ketjuali apabila Penguasa Darurat Sipil Daerah berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini berhak mengatur suatu soal dengan peraturan atau mengambil tindakan-tindakan lain jang dimaksudkan oleh ketentuan-ketentuan itu, maka peraturan-peraturan tindakan-tindakan tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pusat.
  2. Djika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pusat, maka peraturan-peraturan/tindakan-tindakan itu tidak berlaku.
P. 12.
  1. Didaerah jang menjatakan dalam keadaan darurat sipil, setiap pegawai negeri wadjib memberikan segala keterangan jang diperlukan oleh Penguasa Darurat Sipil, ketjuali apabila ada alasan jang sah untuk tidak memberikan keterangan-keterangan itu. (23, 35 db.; 50 db.)
  2. Kewadjiban memberikan keterangan ditiadakan, djika orang jang bersangkutan, isteri/suaminja atau keluarganja dalam keturunan lurus

  1. P. 3 Prn. Peperti No. 9 th. 1960 (L.N. 115/60) menetapkan bahwa ketentuan-ketentuan mengenai kebidjaksanaan terhadap orang-asing dari penguasa keadaan bahaja didaerah, ialah Penguasa Darurat Sipil Daerah, Penguasa Darurat Militer Daerah dan Penguasa Perang Daerah, tidak boleh dikeluarkan dan diumumkan, djika tidak memperoleh persetudjuan lebih dahulu dari Menteri Keamanan Nasional, ketjuali karena keadaan jang membahajakan keselamatan Negara jang sangat mendesak pada suatu saat seperti jang dimaksudkan dalam pasal 44 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 th, 1959 (L.N. No. 139/59) tentang Keadaan Bahaja, terutama dalam hal hubungan dengan Pemerintah Pusat terputus.

2166