Halaman ini tervalidasi
U. KEADAAN BAHAJA 1959.
- keadaan darurat militer di Daerah Istimewa Jogjakarta, Daerah tk. II Bodjonegoro, Daerah tk. II Tuban, Daerah tk. Il Lamongan, Daerah tk. II Pamekasan, Daerah tk. II Sampang, Daerah tk. II Sumenep dan Daerah tk. II Bangkalan dirubah mendjadi keadaan darurat sipil;
- keadaan perang di Daerah tk. I Riau dan Daerah tk. II (Kabupaten) Surabaja dirubah mendjadi keadaan darurat militer.
Kep. Pres. No. 175 th , 1962 tgl. 12 Mei (B.N. No. ....../62) menetapkan bahwa keadaan perang di Daerah-daerah tk. I : a. Atjeh, b. Sumatera Utara, c. Sumatera Barat, d. Djambi, e. Sumatera Selatan, dan f. Kalimantan Selatan, terketjuali wilajah jg. berdasarkan Kep. Pres. No. 11 th. 1960 merupakan daerah hukum Penguasa-penguasa Perang Daerah Maritim dan Udara, terhitung mulai tgl. 20 Mei 1962, mendjadi keadaan darurat militer.
Dg. Kep. Pres. No. 176 th. 1962 tgl. 12 Mei (B.N. No. ....../62) keadaan darurat militer di Daerah tk. I Nusa Tenggara Timur, terhitung mulai tgl. 20 Mei 1962, dirubah mendjadi keadaan perang.
Djadinja, pada saat pentjetakan kitab ini, daerah-daerah jg. masih dalam keadaan perang ialah: 1. Daerah Chusus Ibu-kota Djakarta-Raya, 2. Daswati 1 Djawa Barat, 3. Keresidenan Pekalongan , 4. Keresidenan Banjumas, 5. Kota pradja Surabaja, dan Kabupaten Surabaja; 6. Daswati I Sulawesi Selatan-Tenggara, 7. Daswati I Sulawesi Utara-Tengah, 8. Daswati I Maluku, 9. Propinsi Irian Barat, 10. Daswati I Nusa Tenggara Timur dan 11. wilajah perairan (maritim) serta wilajah udara Indonesia.
P. 2. (1) Keputusan jang menjatakan atau menghapuskan keadaan bahaja mulai berlaku pada hari diumumkan, ketjuali djikalau ditetapkan waktu jang lain dalam keputusan tersebut.
(2) Pengumuman pernjataan atau penghapusan keadaan bahaja dilakukan oleh Presiden.
P. 3. (1) Penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaja dilakukan oleh Presiden /Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku Penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat.
(2) Dalam melakukan penguasaan keadaan darurat sipil/keadaan darurat militer/keadaan perang, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dibantu oleh suatu badan jang terdiri dari:
- Menteri Pertama;
- Menteri Keamanan/Pertahanan;
- Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
- Menteri Luar Negeri;
- Kepala Staf Angkatan Darat;
- Kepala Staf Angkatan Laut;
- Kepala Staf Angkatan Udara;
- Kepala Kepolisian Negara.
(3) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dapat mengangkat Menteri/Pedjabat lain selain jang tersebut dalam ajat (2) pasal ini, apabila ia memandang perlu. (PP No. 4/1960 = L.N. 7/60)
2162