Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2271

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

U. KEADAAN BAHAJA 1959.


Menetapkan :

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Keadaan Bahaja.


BAB I
PERATURAN UMUM.

P. 1. (1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menjatakan seluruh atau sebagian dari wilajah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaja dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:

  1. keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilajah atau disebagian wilajah Negara Republik Indonesia terantjam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bentjana alam, sehingga dichawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan setjara biasa;
  2. timbul perang atau bahaja perang atau dichawatirkan perkosaan wilajah Negara Republik Indonesia dengan tjara apapun djuga;
  3. hidup Negara berada dalam keadaan bahaja atau dari keadaan-keadaan chusus ternjata ada atau dichawatirkan ada gedjala-gedjala jang dapat membahajakan hidup Negara [1].
(2) Penghapusan keadaan bahaja dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

  1. Dg. Kep. Pres. No. 315 th. 1959 tgl. 16 Desember (B.N. No. 3/1960) dinjatakan seluruh wilajah Negara R.I. dalam keadaan perang.
    Kemudian, dg. Kep. Pres. No. 3 th. 1960 tgl. 16 Djanuari (B.N. No. 34/1960) terhitung mulai tanggal:
    1. 1 April 1960 Keadaan perang di Daerah-daerah tk, I:
      1. Bali, dan
      2. Kalimantan Tengah
        dirubah mendjadi keadaan darurat sipil;
    2. 1 Djuni 1960 keadaan perang di Daerah-daerah tk. I:
      1. Kalimantan Barat,
      2. "Timur,
      3. Nusatenggara Barat,
      4. "Timur,
      5. Djawa Timur, ketjuali Kotapradja Surabaja dan Kabupaten Surabaja,
      6. Djawa Tengah, ketjuali Karesidenan-karesidenan Pekalongan dan Banjomas,
      7. Daerah Istimewa Jogjakarta
        dirubah mendjadi keadaan darurat militer.

      Sesudah itu, maka dg. Kep. Pres. No. 353 th. 1960 tgl . 31 Desember (T.L.N. No. 2128 dan B.N. No. 7/1961), terhitung mulai tgl. 1 April 1961 :

      1. keadaan darurat sipil di Daerah-daerah tk, I Bali dan Kalimantan Tengah dihapuskan;

2161