Halaman ini telah diuji baca
U. KEADAAN BAHAJA 1959.
Menetapkan :
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Keadaan Bahaja.
BAB I
PERATURAN UMUM.
BAB I
PERATURAN UMUM.
P. 1. (1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menjatakan seluruh atau sebagian dari wilajah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaja dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:
- keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilajah atau disebagian wilajah Negara Republik Indonesia terantjam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bentjana alam, sehingga dichawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan setjara biasa;
- timbul perang atau bahaja perang atau dichawatirkan perkosaan wilajah Negara Republik Indonesia dengan tjara apapun djuga;
- hidup Negara berada dalam keadaan bahaja atau dari keadaan-keadaan chusus ternjata ada atau dichawatirkan ada gedjala-gedjala jang dapat membahajakan hidup Negara [1].
(2) Penghapusan keadaan bahaja dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
- ↑
Dg. Kep. Pres. No. 315 th. 1959 tgl. 16 Desember (B.N. No. 3/1960) dinjatakan seluruh wilajah Negara R.I. dalam keadaan perang.
Kemudian, dg. Kep. Pres. No. 3 th. 1960 tgl. 16 Djanuari (B.N. No. 34/1960) terhitung mulai tanggal:- 1 April 1960 Keadaan perang di Daerah-daerah tk, I:
- Bali, dan
- Kalimantan Tengah
dirubah mendjadi keadaan darurat sipil;
- 1 Djuni 1960 keadaan perang di Daerah-daerah tk. I:
- Kalimantan Barat,
- "Timur,
- Nusatenggara Barat,
- "Timur,
- Djawa Timur, ketjuali Kotapradja Surabaja dan Kabupaten Surabaja,
- Djawa Tengah, ketjuali Karesidenan-karesidenan Pekalongan dan Banjomas,
- Daerah Istimewa Jogjakarta
dirubah mendjadi keadaan darurat militer.
Sesudah itu, maka dg. Kep. Pres. No. 353 th. 1960 tgl . 31 Desember (T.L.N. No. 2128 dan B.N. No. 7/1961), terhitung mulai tgl. 1 April 1961 :
- keadaan darurat sipil di Daerah-daerah tk, I Bali dan Kalimantan Tengah dihapuskan;
- 1 April 1960 Keadaan perang di Daerah-daerah tk, I:
2161