Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/227

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRN. SUMPAH DJABATAN PEG. NEG. SIPIL DAN ANGG. A.P.

(3) Pengangkatan sumpah/djandji tersebut diatas dilakukan dengan upatjara militer jang berlaku di Angkatan Darat/Laut Udara.
P. 9. (1) Sumpah/djandji diangkat dengan mengutjapkan atau membatjakan bunji sumpah/djandji tersebut dalam pasal 2 atau pasal 3 dihadapan pembesar jang mengangkat sumpah, dengan disaksikan oleh paling sedikit dua orang.
(2) Pada pengutjapan sumpah/djandji semua orang jang hadir dalam upatjara itu harus berdiri.
(3) Pembesar jang mengangkat sumpah/djandji berusaha sedapat mungkin supaja pengangkatan sumpah/ djandji itu dilakukan dalam suasana chidmat.
(4) Untuk pengangkatan sumpah/djandji pegawai Negeri tertentu Menteri jang bersangkutan dapat mengadakan peraturan upatjara pelantikan.
P. 10. (1) Pembesar jang mengangkat sumpah/djandji membuat berita-atjara tentang pengangkatan sumpah/djandji itu. Surat keberatan dimaksudkan dalam pasal 5 ajat (1) harus disimpan oleh pembesar jang mengangkat sumpah/djandji bersama-sama dengan berita-atjara.
(2) Berita-atjara ditanda-tangani oleh pembesar jang mengangkat sumpah jandji, oleh jang bersumpah dan oleh dua orang saksi.
(3) Jang bersumpah diberi turunan berita-atjara, dengan dibubuhi keterangan „sesuai dengan aselinja” oleh pembesar jang mengangkat sumpah/djandji.
P. 11. Berita-atjara dan turunan berita -atjara pengangkatan sumpah/djandji serta surat keberatan tersebut dalam pasal 10 bebas dari bea.
P. 12. (1) Pegawai Negeri dan anggota Angkatan Perang jang pada tanggal peraturan ini mulai berlaku telah mendjalankan sesuatu djabatan sebagai jang dimaksud dalam pasal 1, apabila telah mengangkat sumpah djandji jang isinja sama dengan jang diatur dalam peraturan ini, dianggap telah bersumpah/berdjandji menurut peraturan ini.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan pada ajat (1) pasal ini maka pegawai Negeri dan anggota Angkatan Perang dalam sesuatu djabatan sebagai jang dimaksud dalam pasal 1, jang belum mengangkat sumpah/djandji menurut peraturan ini, harus mengutjapkan sumpah djandji.
(3) Pegawai Negeri jang naik/turun pangkat tetapi tidak pindah djabatan atau pekerdjaan dan jang telah bersumpah berdjandji menurut peraturan ini tidak perlu bersumpah/berdjandji lagi.
(4) Pegawai Negeri jang pada tanggal peraturan ini mulai berlaku telah bersumpah/berdjandji sebagai pegawai Negeri Negara Republik Indonesia menurut peraturan lain harus bersumpah/berdjandji lagi menurut peraturan ini.
123