Halaman ini tervalidasi
PENDJ. PRN. LALU-LINTAS LAUT DAMAI KENDARAAN AIR ASING.
sumber kekajaan perairan Indonesia ini sewaktu melintas. Untuk mendjaga agar mereka mentaati ketentuan-ketentuan ini, mereka diharuskan menjimpan alat-alat penangkap ikan mereka dalam keadaan terbungkus didalam palkah sewaktu atau berada diperairan Indonesia dalam pelajaran mereka dari dan kelaut bebas.
Dalam melakukan pelajaran dari dan kelaut bebas ini mereka diharuskan mentaati peraturan-peraturan jang telah dan atau akan dibuat guna mentjegah mereka mengambil kekajaan-kekajaan perairan Indonesia.
Didalam melakukan lalu-lintas laut damai dari dan kelaut bebas melintasi perairan Indonesia kendaraan-kendaraan-air-penangkap-ikan asing diharuskan djuga berlajar melalui alur-alur (sealines) jang telah atau akan ditetapkan oleh Menteri/Kepala Staf Angkatan Laut guna mentjegah mereka melakukan penjelewengan-penjelewengan di perairan Indonesia.
Kalau mereka tidak mentaati ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini, maka pelajaran kendaraan-kendaraan-air penangkap ikan asing tersebut tidak lagi dapat dianggap damai.
P. 6: Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia dapat memberikan idjin kepada kendaraan-kendaraan-air asing baik kepunjaan negara maupun kepunjaan warga negara asing, untuk melakukan penjelidikan-penjelidikan ilmiah diperairan Indonesia dengan ketentuan, bahwa penjelidikan-penjelidikan ini djangan hendak dipergunakan untuk merugikan pertahanan dan kepentingan negara. Dalam memberikan idjin ini Presiden Republik Indonesia dapat menuntut agar wakil Pemerintah Indonesia ikut dalam penjelidikan-penjelidikan tersebut guna mengawasi djalannja penjelidikan supaja tidak membahajakan kepentingan-kepentingan negara Indonesia.
Pasal ini djuga berarti bahwa Pemerintah Indonesia dengan sendirinja dapat mengadakan perdjandjian-perdjandjian kerdja sama dengan badan-badan partikelir atau pemerintah negara asing guna melakukan penjelidikan-penjelidikan ilmiah diperairan Indonesia.
P. 7: Menteri/Kepala Staf Angkatan Laut dapat mengadakan alur-alur (sea lines) bagi pelajaran kapal-kapal-perang dan kapal-kapal-pemerintah-bukan-kapal-niaga asing dalam perairan Indonesia. Pelajaran melalui alur-alur ini tidak memerlukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Menteri/Kepala Staf Angkatan Laut.
Tetapi kalau kapal-kapal tersebut berlajar diluar alur-alur jang telah atau akan ditetapkan oleh Menteri/Kepala Staf Angkatan Laut, pelajaran itu harus diberitahukan terlebih dahulu kepada Menteri/Kepala Staf Angkatan Laut.
Kapal-kapal selam asing jang berlajar diperairan Indonesia diwadjibkan (required) berlajar dipermukaan air. Kalau kapal-kapal negara asing ini tidak mematuhi ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini, maka mereka dapat diminta untuk dengan segera meninggalkan perairan Indonesia, karena mereka tidak dapat dianggap melaku kan lalu-lintas laut damai.
P. 8: Tidak memerlukan pendjelasan.
2159