Halaman ini tervalidasi
PENDJ. PRN. LALU-LINTAS LAUT DAMAI KENDARAAN AIR ASING.
II. Pasal demi pasal:
P. 1: Dalam pasal ini ditegaskan, bahwa hak lalu-lintas laut damai kendaraan air asing hanja didjamin diperairan pedalaman Indonesia jang sebelum berlakunja Undang-undang No. 4 Prp tahun 1960 merupakan laut wilajah atau laut bebas. Perairan pedalaman ini disebut laut pedalaman (internal seas). Dilaut pedalaman jang dahulu, jaitu sebelum berlakunja Undang-undang No. 4 Prp tahun 1960, tidak ada hak lalu-lintas laut damai. Perairan pedalaman jang kedua ini disebut perairan daratan (coastal waters).
Sebelum berlakunja Undang-undang No. 4 Prp tahun 1960, teluk-teluk, anak-anak laut, dan muara-muara sungai dianggap sebagai perairan daratan kalau garis jang menghubungkan kedua titik pada mulutnja tidak lebih dari sepuluh mil. Kalau pada waktu ini hukum internasional pada umumnja telah mengakui djarak duapuluh empat mil untuk garis lurus jang menghubungkan kedua titik pada mulut teluk, anak laut, dan muara sungai maka sudah sepantasnjalah kalau teluk-teluk, anak-anak laut, dan muara-muara sungai jang mulutnja tidak lebih dari duapuluh empat mil laut djuga dianggap sebagai perairan Indonesia dimana tidak ada hak lalu-lintas laut damai ini.
Pasal ini djuga berarti, bahwa lalu-lintas damai terbuka bagi kendaraan air asing dilaut wilajah Indonesia seperti jang dimaksudkan oleh Undang-undang No. 4 Prp tahun 1960 dengan pengertian, bahwa ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini ditepati.
P. 2: Dengan pengertian lalu-lintas laut damai dimaksudkan semua pelajaran dari laut bebas kesuatu pelabuhan Indonesia dan semua pelajaran dari suatu pelabuhan Indonesia menudju laut bebas untuk tudjuan-tudjuan damai, serta semua pelajaran dari dan kelaut bebas dengan melintasi perairan Indonesia. Pelajaran-pelajaran ini haruslah dilakukan tanpa berhenti. Karena itu berhenti, membuang sauh dan atau mondar-mandir dengan tiada beralasan jang sah (hovering unnecessarily) diperairan Indonesia atau dilaut bebas jang ,,berdekatan" dengan perairan Indonesia dilarang, ketjuali sekadar hal-hal tersebut perlu untuk kepentingan pelajaran jang lazim atau karena keadaan memaksa (force majeure). Istilah „berdekatan“ dalam pasal ini dapat berarti seratus mil laut dari perairan Indonesia, kalau petugas-petugas Indonesia dilaut menganggap bahwa berhenti, membuang djangkar, dan atau mondar-mandir tanpa alasan jang sah itu dapat merugikan kepentingan-kepentingan Indonesia.
P. 3: Lalu-lintas laut tersebut didalam pasal 2 hanja akan diidjinkan selama bersifat damai, jaitu selama tidak bertentangan dengan kepentingan Indonesia. Kalau Pemerintah Indonesia beranggapan, bahwa suatu lalu-lintas laut kendaraan-air asing diperairan Indonesia akan membahajakan perdamaian, keamanan, ketertiban umum dan kepentingan negaranja, maka lalu-lintas tersebut tidak lagi dianggap damai dan karena itu tidak lagi tidak didjamin.
P. 4: Pendjagaan kedaulatan dan keselamatan Negara dilaut adalah terutama tugas Angkatan Laut Republik Indonesia karena hal ini rapat hubungannja dengan keamanan dan pertahanan Negara. Oleh sebab itu Presiden Republik Indonesia berwenang untuk menutup untuk sementara waktu bagian-bagian tertentu dari perairan Indonesia bagi pelajaran kendaraan-kendaraan air asing kalau penutupan ini dianggapnja perlu untuk mendjaga keamanan dan pertahanan Negara. Tetapi pengumuman ini haruslah dilakukan dengan suatu pengumuman jang wadjar, misalnja berupa suatu pengumuman kepada pelaut-pelaut (notices to seamen).
P. 5: Kekajaan alam Indonesia disediakan sebesar-besarnja untuk kemakmuran seluruh bangsa Indonesia. Karena itu, kekajaan perairan Indonesia djuga disediakan untuk bangsa Indonesia. Nelajan-nelajan asing dilarang mengambil kekajaan ini baik berupa ikan maupun berupa hasil-hasil lainnja, ketjuali dengan persetudjuan Pemerintah Indonesia. Karena itu, kendaraan-kendaraan-air-penangkap-ikan asing dalam melakukan hak lalu-lintas laut damai diperairan Indonesia dilarang melakukan tindakan-tindakan jang mentjurigakan. Mereka hanja boleh melintasi sadja dan tidak boleh mengambil sumber-
2158