Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2267

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRN. LALU-LINTAS LAUT DAMAI KENDARAAN AIR ASING.

itu melalui alur-alur jang telah atau akan ditetapkan oleh Menteri/Kepala Staf Angkatan Laut.
  1. Pada waktu melintasi perairan Indonesia kapal-selam asing harus berlajar dipermukaan air.
  2. Lalu-lintas laut kapal-perang dan kapal-pemerintah-bukan-kapal niaga asing diluar alur-alur termaksud ajat (1) jang tidak didahului oleh pemberitahuan kepada Menteri Kepala Staf Angkatan Laut, termasuk kapal-kapal selam asing jang tidak berlajar dipermukaan air pada waktu melintasi perairan Indonesia, dianggap tidak damai, dan karena itu dapat diwadjibkan untuk dengan segera meninggalkan perairan Indonesia.

BAB V.

Penutup.

P. 8. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannja.
Agar supaja dsb.

PENDJELASAN (T.L.N. No. 2466).

I. Umum.
Hal lalu-lintas laut damai didjamin oleh hukum internasional dilaut wilajah (territorial seas) sesuatu negara dan bukan perairan pedalaman (internal waters), ketjuali kalau perairan pedalaman ini merupakan akibat dari tjara-tjara menarik garis dasar (baselines) jang baru, sebagai pangkal untuk mengukur laut wilajah. Karena itu tidak disemua perairan pedalaman hak lalu-lintas laut damai ini didjamin oleh hukum internasional.
Tetapi pasal 3 Undang-undang No. 4 Prp tahun 1960 mendjamin hak lalu-lintas laut damai ini diperairan pedalaman Indonesia dengan tidak membedakan lebih landjut antara perairan pedalaman jang dahulu (jaitu perairan pedalaman sebelum berlakunja Undang-undang No. 4 Prp tahun 1960 dimana tidak ada hak lalu-lintas laut damai menurut hukum internasional), dan perairan pedalaman jang baru jang terdjadi karena tjara-tjara menarik garis dasar berdasarkan pasal 1 ajat (2) Undang-undang No. 4 Prp tahun 1960 dimana hak lalu-lintas laut damai didjamin.
Oleh karena pasal 3 ajat (2) Undang-undang No. 4 Prp tahun 1960 menjatakan, bahwa hak lalu-lintas laut damai akan diatur selandjutnja oleh Peraturan Pemerintah, maka sudah sepantasnjalah kalau Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan jang membedakan perairan pedalaman dalam laut pedalaman (internal seas) dimana hak lalu-lintas laut damai didjamin dan perairan daratan (coastal waters) dimana tidak ada hak lalu-lintas damai ini.
Pemerintah menganggap perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah ini karena tidak adanja ketentuan-ketentuan jang djelas dalam hal tersebut menimbulkan kesulitan-kesulitan bagi petugas-petugas Pemerintah dilaut. Ketentuan-ketentuan jang djelas ini djuga perlu untuk mendjamin kelantjaran pelajaran internasional. Dengan Peraturan Pemerintah ini diharapkan agar hak-hak dan kewadjiban-kewadjiban Indonesia diperairan Indonesia mendjadi lebih djelas dan tegas dan karena itu menghilangkan atau setidak-tidaknja mengurangi penjelewengan-penjelewengan dilaut oleh kendaraan-kendaraan air asing.
2157