Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2264

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PENDJ. U. PERAIRAN INDONESIA.


Negara Indonesia berdaulat atas laut wilajah ini, baik mengenai ladjur itu sendiri jang terdiri dari air, dasar laut (seabed) dan tanah dibawahnja (subsoil), maupun udara jang ada diatasnja. Satu-satunja pembatasan atas kedaulatan Indonesia sebagai negara pantai adalah adanja hak lalu-lintas laut damai dalam laut wilajah bagi kapal-kapaltasing. Lalu-lintas laut damai dalam laut wilajah ini adalah suaru hak jang didjamin oleh hukum internasional.

  1. :Perairan pedalaman Indonesia seperti dimaksud dalam ajat ini adalah segala perairan jang terletak pada sisi dalam dari garis pangkal dan terdiri dari laut, teluk, selat dan anak laut.

    Indonesia berdaulat penuh diperairan pedalaman, berlainan dengan dilaut wilajah kedaulatan ini pada dasarnja tidak dibatasi oleh hak lalu-lintas laut damai, walaupun Indonesia sendiri dapat dibatasinja dengan memberi kelonggaran-kelonggaran berdasarkan pertimbangan-timbangan tertentu. [Lihat dibawah pada pasal 3 ajat (1)].

  2. : Tjukup djelas.
P. 2 : Tjukup djelas. (lihat peta).
P. 3.
  1. Djaminan bahwa perairan pedalaman terbuka bagi lalu-lintas laut damai kapal-kapal asing perlu diadakan mengingat pentingnja lalu-lintas kapal di perairan pedalaman baik bagi kita sendiri (pelajaran niaga bagi keperluan perdagangan kita) maupun bagi masjarakat dunia.
    Perbedaan dengan lalu-lintas laut damai kapal asing dilaut wilajah (lihat pasal 1 ajat (2) diatas) adalah bahwa lalu-lintas laut damai bagi kapal asing diperairan pedalaman ini merupakan suatu kelonggaran jang dengan sengadja diberikan oleh Indonesia, sedangkan dilaut wilajah lalu-lintas laut damai bagi kapal asing itu merupakan suatu hak jang diakui oleh hukum internasional. Akibat dari perbedaan ini ialah bahwa Indonesia dalam perairan pedalaman dapat mentjabut kembali kelonggaran-kelonggaran jang diberikannja ini, sedngkan lalu-lintas laut damai dilaut wilajah pada dasarnja tak boleh diganggu oleh negara pantai.
  2. : Ketentuan dalam ajat ini menggambarkan dengan djelas sifatnja lalu-lintas kapal asing diperairan pedalaman Indonesia sebagai suatu kelonggaran.
Ketentuan dalam ajat ini merupakan ketentuan operatif dari pada ajat (1) jang merupakan ketentuan suatu prinsip.
P. 4.
  1. Tjukup djelas.
  2. : Tjukup djelas,

2154