Halaman ini tervalidasi
U. MARITIM 1939.
(2) Sekedar demikian itu diperlakukan untuk mendjamin hak-hak Negeri, maka dengan pemeliharaan dan pengawasan termaksud dalam ajat (1), djuga ditugaskan kepada pegawai-pegawai dari Bea-pemasukan, Bea-pengeluaran dan Tjukaî.
P. 14. Selain dari orang-orang jang pada umumnja diwadjibkan mengusut perbuatan-perbuatan jang dapat dihukum, maka orang-orang jang tersebut dalam pasal diatas berhak untuk mengusut tindak pidana menurut atau berdasarkan ordonansi ini, djuga dari pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan-ketentuan larangan mengenai pemasukan, pengeluaran dan pengangkutan melalui lautan dan atas perbuatan-perbuatan jang dapat dihukum sebagaimana tertjantum dalam pasal-pasal 167 dan 168, sekedar apabila pasal-pasal ini berhubungan dengan hal memasuki tanpa-hak stasiun-pandu-kapal-kapal, kapal-kapal penerangan dan organisasi-organisasi-penerangan-pantai, pasal-pasal 196 s/d 199, 324 s/d 326, 438 s.d 443, 447 s/d 451, 473, 474 dan 564 s/d 566 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
P. 15. (1) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 17, maka mereka jang ditugaskan melakukan pengusutan tentang perbuatan-perbuatan jang dapat dihukum sebagaimana termaksud dalam ajat diatas ini tadi berwenang (berhak) untuk menahan dan memeriksa kapal-kapal dan tongkang-tongkang, jang mana penumpang-penumpangnja ditjurigai melakukan atau berniat untuk melakukan perbuatan-perbuatan jang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan jang ditetapkan menurut atau berdasarkan ordonansi ini, atau pelanggaran-pelanggaran dan kedjahatan-kedjahatan termaksud dalam pasal diatas. Sekedar mengenai hak djuragan-djuragan kapal daerah, maka hak ini tidak meluas atau melebihi dari tongkang/perahu-ikan dan kendaraan-laut jang kurang dari 100 m³ isi-kotornja.
(2) Mereka dapat menuntut agar surat-surat-kapal/tongkang diperlihatkan, supaja diketahui mengenai kebangsaan dari kapal itu, pemiliknja, tempat asalnja dan segala hal-ihwal lainnja jang mana berguna untuk pemeriksaan.
(3) Mereka berhak membeslah alat-alat ――― termasuk dalam arti kata ini : kapal-kapal atau tongkang-tongkang ――― dengan mana atau dengan pertolongan mana, jang menurut anggapan dilakukan perbuatan jang dapat dihukum, pun djuga alat-alat jang menurut anggapan, didapatnja karena perbuatan jang dapat dihukum itu.
P. 16. Wewenang jang sama seperti tertjantum dalam pasal diatas dapat dilakukan, apabila kapal atau tongkang bertindak dengan tjara demikian didalam daerah-perairan Negara R.I., bahwa dilakukan
2142