Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2248

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

U. MARITIM 1939.


Laut, atau Negara ataupun dipakai untuk dinas Angkatan Laut atau Negara.
  1. Kepada tentara-tentara negeri asing dilarang pergi atau berada didalam lingkaran maritim tanpa izin jang diberikan oleh atau atas nama Kepala Staf Angkatan Laut.
  2. Izin-izin termaksud dalam ajat-ajat diatas dari pasal ini dapat diberikan dengan bersjarat.
  3. Izin-izin sematjam itu, sewaktu-waktu dapat ditjabut dengan tiada diberikan alasan-alasannja oleh atau atas nama Kepala Staf Angkatan Laut.
  4. (dit. dg. Stbl. 1949/113) Izin sebagai dimaksud dalam ajat (1) sub a tiadalah dimestikan bagi pekerjaan-pekerdjaan untuk mengenali tanah-pantai dan untuk pembuatan peta-peta hidrografi jang kesemuanja itu bakal dilaksanakan oleh Departemen Pelajaran.
P. 10.
  1. Melainkan apa jang ditentukan dalam pasal 11. kepada nachoda kapal atau tongkang atau wakilnja dilarang membuang djangkar/sauh atau tinggal mengambang didalam lingkaran maritim, ketjuali kalau hal demikian itu terpaksa berhubung dengan keamanan navigasi (siasat pelajaran).
  2. Kepada nachoda atau wakilnja dari kapal-kapal atau tongkang tongkang jang ditundjuk untuk melakukan perikanan tetapi tidak berhak menjelenggarakan perikanan ditempat itu, dilarang djuga membuang djangkar/sauh atau tinggal mengambang diluar lingkaran maritim, ketjuali kalau hal demikian itu terpaksa berhubung dengan keamanan navigasi.
  3. Oleh atau atas nama Kepala Staf Angkatan Laut, dalam hal-hal istimewa dan bila dikehendaki, menurut sjarat-sjarat jang ditetapkan olehnja, dapat diberikan kelonggaran (dispensasi) dari larangan-larangan termaksud dalam kedua ajat diatas.
  4. Semua kelonggaran jang diberikan menurut hukum berdasar ajat diatas dari pasal ini, gugur (dibatalkan), apabila dan sekedar itu bertentangan dengan tindakan seperti termaksud dalam ajat (1) pasal 8. ketjuali kalau ditentukan hari lain, dimulai dengan hari setelah tindakan itu diumumkan dan dimuat dalam Berita-Negara.
  5. Tetapi dalam pada itu, berdasarkan ajat (3) pasal ini dapat diberi kan kelonggaran baru dari larangan termaksud dalam ajat (1) dan (2).
P. 11.
  1. Melainkan apa jang ditentukan dalam ajat-ajat berikut dari pasal ini, larangan-larangan tertjantum dalam ajat (1) dan (2) pasal 10 tidak berlaku untuk:
    1. kapal-kapal dan tongkang-tongkang, jang mana termasuk kepunjaan Angkatan Laut atau Negara atau jang dalam dinas dipakai oleh Angkatan Laut atau Negara;

2138