Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
U. MARITIM 1939
Dalam surat-izin disebutkan:
nama orang jang mendapat izin dan lamanja izin itu diberikan;
djika izin itu diberikan dengan sjarat, apa/bagaimana sjarat-sjaratnja jang ditetapkan pada pemberian izinnja;
djika perikanan dilakukan dengan kapal atau tongkang, ialah djenis dan nama kapal-kapalnja atau tongkang-tongkangnja jang bersangkutan dengan izin itu;
djika perikanan tidak dilakukan dengan kapal atau tongkang, tjaranja menjelenggarakan perikanan itu.
P. 7. (1) Nachoda kapal atau tongkang atau ia jang bertindak seperti itu ketjuali apa jang ditentukan dalam ajat (2) pasal ini, diwadjibkan:
bersedia supaja suatu surat izin sebagai termaksud dalam pasal 6 ajat (1), jang mengenai kapal atau tongkangnja selalu berada dikapal;
memperlihatkan surat jang demikian, djika diminta oleh orang jang pada umumnja atau menurut ordonansi ini diwadjibkan mengusut perbuatan-perbuatan jang dapat dihukum.
Ketentuan dalam ajat (1) pasal ini tidak berlaku untuk nachoda kapal atau tongkang, dengan mana perikanan dilakukan atas tanggungan atau untuk orang atau badan jang oleh Kepala Staf Angkatan Laut di tundjuk, dimana diberikan izin sebagai termaksud dalam pasal 5 ajat (1).
P. 8. (1) Kepala Staf Angkatan Laut berhak untuk melarang atau membatasi melakukan perikanan oleh mereka, jang menurut pasal 4 dan 5 berhak untuk itu dalam lingkaran maritim atau sebahagian dari itu, djuga melarang atau membatasi pelajaran dalam lingkaran maritim.
Tindakan-tindakan seperti termaksud dalam ajat diatas diumumkan dalam Berita- Negara.
P. 9. (1) Dengan tiada izin atau perintah jang diberikan oleh atau atas nama Kepala Staf Angkatan Laut dilarang:
melakukan pengintaian-negeri atau menjelenggarakan pengambilan hydrografis dalam daerah- perairan Negara R.I.;
menggambar atau memotret dalam lingkaran maritim sehingga lingkaran maritim atau sebahagian dari itu tampak pada gambar atau potret;
mengumpulkan bahan-bahan keterangan atau petundjuk- petundjuk jang berkenaan dengan lingkaran maritim dan jang penting untuk
pertahanan;
dalam lingkaran maritim mendarat atau menaikkan diluar dataran air (watervlakken ) dimana menurut pasal 4 dari „,Beslit Penerbangan 1932" (Staatsblad 1933 No. 118) tertutup untuk penerbangan, dengan kapal-terbang jang mana tidak termasuk kepunjaan Angkatan