Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2245

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

U. MARITIM 1939.


atau atas ongkos-ongkos mereka, oleh badan-hukum, perseroan-firma atau dengan tjara memindjamkan uang, maskapai-maskapai dan perusahaan-perusahaan pelajaran.
  1. Dengan tidak mengurangi ketentuan pada ajat (3) pasal ini, maka perbuatan-perbuatan termaksud dalam ajat diatas sub b, tidak dianggap sebagai perikanan apabila hal itu dilakukan:
    1. sekedar mengenai kapal-kapal dan tongkang-tongkang jang mengibarkan bendera Negara jang bersahabat dengan Negara R.I. didalam batas-batas perairan-pelabuhan dari suatu pelabuhan-laut, demikian djuga dalam batas-batas perairan-pelabuhan suatu tempat dipantai jang menurut Undang-undang Pelajaran Indonesia 1936" (Staatsblad No. 700) terbuka untuk kapal-kapal jang bersangkutan atau— djika pada tempat batas-batas perairan-pelabuhan ini tidak ditetapkan berlabuh jang biasa dipakai dari pada pelabuhan-pelabuhan-laut atau tempat-tempat dipantai itu;
    2. sekedar mengenai kapal-kapal jang mengibarkan bendera Negara R.I. pada tempat pelabuhan seperti jang dimaksudkan sub a, demikian djuga dalam batas-batas perairan-pelabuhan atau djika ini tidak ditetapkan — pada tempat berlabuh dari pada suatu tempat dipantai jang mempunjai kantor pabean atau (diluar daerah bea) seorang pegawai pamong-pradja atau seorang sjahbandar jang bertugas.
  2. Oleh atau atas nama Kepala Staf Angkatan Laut[1]dapatlah dalam daerah lingkungan maritim ditundjuk pelabuhan-pelabuhan laut dan tempat-tempat dipantai, dimana perbuatan-perbuatan jang dimaksudkan dalam ajat (1) sub b pasal ini tidak dianggap seebagai penangkapan-ikan menurut ajat diatas, hanja djika hal ini terdjadi pada tempat perairan-pelabuhan jang telah ditundjuk oleh sjahbandar jang bersangkutan.
P. 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 4 dan pasal 5, maka penangkapan-ikan dalam lingkungan maritim itu dilarang.
P. 4.
  1. Perikanan dalam lingkungan maritim boleh dikerdjakan oleh mereka jang termasuk golongan warganegara Indonesia asli.
  2. Djika pada perikanan itu dipergunakan kendaraan-laut, maka untuk hal ini hanja boleh dipakai kapal-kapal jang mengibarkan bendera Negara R.I. dan jang penumpang-penumpangnja semua termasuk golongan warganegara Indonesia asli.
  3. Oleh atau atas nama Kepala Staf Angkatan Laut dalam hal-hal jang istimewa. kalau perlu dengan disertai sjarat-sjarat, dapatlah diberi

2135

  1. Kata-kata "Commandant der Zeemacht" ig. tertera dl. Ord, ini —berdasarkan UDar. No. 2 th. 1949 jg. telah disahkan sebagai Undang-undang dg. U. No. 1 th. 1961 (L.N. No. 3/61) — diganti dg. kata-kata "Kepala Staf Angkatan Laut”.)