Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DISIPLIN TENTARA.
ke-1 . detasemen itu termasuk dalam kedudukan sesuatu garnizun atau pos, dimana ada perwira-komandan tentara;
ke-2. detasemen itu sebagai detasemen didaratan atau diatas alat-pelajar jang bukan alat-pelajar peperangan, mendjadi bagian dari pada gabungan bagian pasukan-pasukan jang diperintah oleh seorang jang lebih tinggi pangkatnja dari pada bintara-komandan-detasemen. (43)
P. 39. (1) Tiap-tiap anggauta tentara jang lebih tinggi pangkatnja bila mendapat penundjukan untuk menjangka, bahwa seseorang jang lebih rendah pangkatnja telah melakukan kesalahan disiplin tentara jang berat, berkuasa, apabila perlu, memerintahkan supaja sibersalah itu ditahan untuk sementara.
(2) Jang lebih rendah pangkatnja itu berwadjib dengan segera menurut perintah itu.
(3) Penahanan sementara itu biasanja didjalani dengan tjara jang sama seperti hukuman disiplin tentara tutupan-ringan.
(4) Akan tetapi apabila perlu, baik untuk kepentingan pemeriksaan, maupun untuk mentjegah kekatjauan, maka penahanan sementara itu didjalani dengan tjara jang sama seperti hukuman disiplin tentara tutupan berat atau tutupan-keras.
(5) Orang jang ditahan sementara itu biasanja diketjualikan dari pada (tidak boleh disuruh) melakukan dinas diluar tempat dimana ia mendjalani penahanan sementara itu.
P. 40. Didalam dua puluh empat djam sesudah penahanan sementara itu diperintahkan, haruslah seboleh-bolehnja pemeriksaan sudah selesai serta keputusan dalam perkara itu sudah diambil.
P. 41. (1) Hukuman disiplin tentara satupun tidak boleh didjatuhkan sebelumnja sitertuduh didengar keterangannja oleh jang mendjatuhkan hukuman sendiri atau, apabila ia beralangan atau berada ditempat lain. oleh orang lain jang lebih tinggi pangkatnja jang berkuasa mendjatuhkan hukuman itu.
(2) (dir. dg. U. 40/1947) Apabila jang penghabisan ini, djuga tidak mungkin dilakukan, maka hal mendengar keterangan sitertuduh itu oleh jang mendjatuhkan hukuman dilakukan dengan tulisan, atau atas namanja oleh salah seorang hakim jang ada ditempat itu, atau kepala pamongpradja didaerah tempat-tinggal atau tempat kediaman orang (sitertuduh) jang harus didengar keterangannja itu.
(3) Apabila anggauta tentara jang lebih tinggi pangkatnja jang berkuasa untuk mendjatuhkan hukuman tidak jakin benar apakah siterdakwa dapat dihukum, maka tiadalah boleh ia menghukumnja.
2122