Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/2231

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KITAB UNDANG -UNDANG HUKUM DISIPLIN TENTARA.


ke-1. tiap-tiap perwira-menengah [1];
ke-2. (dit. dg. U. 40/1947) komandan atas sesuatu kompi, atas sesuatu eskadron, atas sesuatu baterei, atas sesuatu alat-pelajar peperangan atau kapal udara tentara, divisi marsosè atau formasi lain jang ditundjuk oleh atau berdasar atas Peraturan Pemerintah;
ke-3. Perwira-komandan-benteng;
ke-4. perwira-komandan-detasemen;
ketjuali bahwa hukuman tutupan-keras kepada perwira-perwira. penurunan pangkat dan penempatan dalam kelas dua hukuman disiplin tentara, tidak boleh didjatuhkan oleh seorangpun dari para perwira jang tersebut diatas ini tadi. (43)
P. 37. (Dir. dg. U. 40/1947) Pada penguasa militer jang ditundjuk oleh Menteri Pertahanan jaitu penguasa jang kepadanja diserahi urusan pemberian barang-barang serta dengan penerimaan barang- barang dari orang-orang jang berperlop (bertjuti)-lama, dan pada penguasa militer jang ditundjuk oleh Menteri Pertahanan diserahi dengan pemeriksaan tahunan tentang orang-orang jang bertjuti-lama, ada djuga kekuasaan untuk mendjatuhkan hukuman kepada orang jang bertjuti-lama jang tidak memenuhi kewadjiban-kewadjiban jang telah diberikan kepadanja, dengan hukuman bukuman dibawah ini:

ke-1. tutupan-keras selama-lamanja 6 hari;
ke-2. tutupan-ringan selama-lamanja 6 hari.

P. 38. ( 1 ) Kekuasaan tersebut dalam pasal 34, dengan mengingat pengetjualian-pengetjualian dalam pasal itu, terhadap kepada anggauta-anggauta tentara jang berada dibawah perintahnja, ada djuga pada bintara-komandan detasemen, jang berpangkat letnan-muda atau bintara adjudan. demikian pula pada bintara, jang dalam garnizun diserahi dengan komando tentara, ketjuali bahwa hukuman penurunan pangkat dan penempatan dalam kelas dua hukuman disiplin tentara tidak boleh didjatuhkan oleh mereka itu.
(2) Bintara-komandan detasemen, jang berpangkat lebih rendah dari pada berkuasa untuk mendjatuhkan hukuman tutupan-ringan atau tjelaan kepada pradjurit-pradjurit jang berada dibawah perintahnja.
(3) Tidak seorangpun dari para bintara-komandan-detasemen berkuasa untuk mendjatuhkan sesuatu hukuman, kepada pradjurit-pradjurit jang berada dibawah perintahnja apabila:

  1. Hoofdofficier = perwira-menengah, opperofficier = perwira-tinggi menurut tingkatan pangkat di. p. 1 U. No. 16/1953 (L.N. 46/53) Jo. p. 3 P.P No. 24/1957 (L.N. 65/57).

2121